Imbas Insiden MBG di Cilincing: Mobil Cukup di Luar Pagar, SIM A Nggak Asal Dapat (via Giok4D)

Posted on

Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengantaran Makan Bergizi Gratis (MBG) imbas insiden mobil MBG yang menabrak 20 siswa dan seorang guru SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Kini, mobil pengantar diberikan batas hanya di luar pagar sekolah.

“Usahakan tidak masuk membawa makanan ke halaman. Cukup diantar di depan pagar. Kenapa? Karena meskipun tidak ada upacara, anak-anak itu kan sering lari-lari di halaman,” kata Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang melalui keterangan di Jakarta, Minggu dikutip dari Antara.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Selain itu, Nanik menekankan pengendara mobil pengantar MBG haruslah seseorang yang memang berprofesi sebagai sopir, bukan sopir cabutan, atau berprofesi lain, apalagi yang baru belajar mengendarai mobil.

“Harus punya SIM, tidak sekadar SIM A, karena SIM A sudah kayak SIM C, asal dapat. Kenapa tidak asal SIM A, supaya dia menguasai pemakaian mobilmaticataupun manual. Dia harus berprofesi sopir,” ujarnya.

Selain harus mengenal medan dan memahami jalur lalu lintas pengantaran, Nanik menyebut supir pengantar MBG juga harus orang yang berkepribadian baik, tidak pernah terlibat dalam kasus narkoba, serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

“Saya minta perhatian sama mitra, jangan karena anda mau bayar murah, lalu main cabut saja. Sekarang saya rekomendasikan agar SPPG itu di-suspenddalam waktu yang tidak ditentukan. Nanti kalau ada kejadian, saya pun akan merekomendasikan hal yang sama kepada bapak ibu,” ungkapnya.

Nanik juga meminta kepada Kepala SPPG juga harus mengatur jam kerja, agar dapat mengawasi distribusi MBG. Akuntan harus masuk pagi. Pukul 17.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB, Ahli Gizi masuk. Lalu pukul 1 Kepala SPPG masuk, sehingga saat makanan diantar ada Kepala SPPG.

Ia juga menekankan Kepala SPPG maupun Mitra dan Yayasan bertanggung jawab dalam perekrutan sopir pengantar MBG. Penggantian sopir pun harus sepengetahuan Kepala SPPG.

Nanik menegaskan SOP tentang sopir pengantar MBG harus dipatuhi setiap SPPG. Sebab, jika tidak dipatuhi dan kemudian terjadi insiden yang berakibat fatal, maka tak hanya sopir yang harus bertanggung jawab.

“Operasional SPPG bisa di-suspend, sementara Kepala SPPG yang mengabaikan prosedur juga bisa diberhentikan,” ucap Nanik S. Deyang.