Helikopter Nggak Boleh Asal Mendarat, Ada Aturannya!

Posted on

Dimensi atau ukuran helikopter umumnya lebih kecil dibandingkan pesawat penumpang. Meski tergolong kompak, namun kendaraan tersebut tak boleh mendarat di sembarang tempat. Sebab, ada aturan mengenai pembuatan helipad atau titik pendaratan.

Ari Nurwanda selaku Chief Comercial Officer atau CCO Whitesky Aviation mengatakan, membuat helipad tak boleh dilakukan asal-asalan. Bahkan, ketika ada lapangan luas, kita tak bisa serta merta membuat titik pendaratan.

“Begini, aviasi itu kan highly regulated. Regulasi itu diterbitkan oleh regulator. Jadi setiap kegiatan harus comply dengan regulasi. Jadi bagaimana persiapannya itu juga sudah diatur. Bagaimana kondisi landing area-nya sudah diatur,” ujar Ari Nurwanda saat ditemui di Cengkareng, Jakarta Barat.

Aturan membuat helipad dan pendaratan helikopter tertulis dengan jelas di Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 32 Tahun 2021. Lokasi helipad harus bebas dari hambatan seperti gedung tinggi, kabel listrik, dan menara komunikasi. Selain itu, permukaan helipad harus datar dan punya luas yang cukup.

“Jadi semuanya itu kita harus comply dengan regulasi yang sudah ditetapkan. Jadi ketentuan kita adalah ketentuan pemerintah. Kita mengikuti,” ungkapnya.

Sebagai penyedia layanan helikopter, ketika ada konsumen yang melakukan sewa, pihaknya akan memetakan dulu rutenya, termasuk lokasi pendaratan. Sehingga, dia dan timnya bisa menentukan, apakah memungkinkan dibuat helipad atau tidak.

“Memang ada proses kalau titik itu custom, kita lihat dulu. Kita analisa dulu, kita koordinasi. Di situ ada danger area atau nggak, setting-nya bagaimana. Ketika semua sudah clear sesuai dengan aturannya, kita laksanakan. Tapi kalau nggak, kita nggak berani,” kata Ari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *