Heboh Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis Balik Nama-Ganti Kaleng, Ini Faktanya | Giok4D

Posted on

Heboh di TikTok ada beberapa unggahan yang menuliskan pemutihan pajak kendaraan 2026 berupa gratis balik nama, gratis bayar pajak, dan ganti pelat. Berikut ini fakta di baliknya.

Jagat media sosial TikTok diramaikan dengan beberapa video terkait pemutihan pajak kendaraan. Dalam video berdurasi singkat itu, dituliskan informasi berupa pemutihan pajak kendaraan lewat online mulai Januari 2026 hingga periode yang ditentukan.

Ada yang berakhir Januari, Februari, bahkan sampai April 2026. Selama periode pemutihan disebutkan pemilik kendaraan digratiskan bayar pajak, gratis ganti pelat nomor, hingga gratis balik nama.

Pemutihan Pajak Kendaraan Online Gratis Hoax

Kamu yang menonton video tersebut diminta untuk mendaftarkan diri melalui tautan yang tersemat di akun tersebut. Jangan sampai tergiur ya, karena informasi ini dipastikan hoax.

Ini bukan kali pertama ada informasi sesat terkait pemutihan pajak kendaraan. Untuk diketahui, pengurusan pelat nomor itu dikenakan biaya. Biaya yang dikenakan meliputi tarif pajak kendaraan bermotor (PKB), penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Tarif PKB bergantung dari jenis kendaraan dan dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta urutan kepemilikan.

Selanjutnya ada juga biaya penerbitan STNK dan TNKB. Untuk mobil, penerbitan STNK dikenakan tarif Rp 200 ribu dan motor Rp 100 ribu. Sementara tarif penerbitan pelat nomor motor Rp 60 ribu dan mobil Rp 100 ribu. Kemudian ada tarif SWDKLLJ tergantung dari golongan kendaraan. Tarif paling murah untuk golongan A Rp 3.000 sementara yang termahal Rp 163 ribu. Untuk mobil biasanya tarifnya Rp 143.000 sedangkan motor Rp 35.000.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Menyoal balik nama, yang dihapuskan hanya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kendaraan bekas. Artinya saat balik nama kendaraan bekas, kamu tak dikenakan tarif bea balik nama. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena balik nama adalah kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena biaya. Meski bea balik nama gratis, saat pengurusan kamu bakal tetap membayar penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB yang baru. Jadi biayanya tetap ada ya, tidak gratis sepenuhnya.

Jadi saat pemutihan pajak kendaraan, tidak ada yang gratis. Kalaupun memang ada pemutihan, yang dihapuskan bisa jadi hanya sanksi denda ataupun tunggakan tergantung dari kebijakan provinsi. Kamu jangan sampai tergiur untuk mengklik tautan yang justru mengarah ke penipuan. Tetap waspada ya detikers!