Heboh Konvoi Moge Serasa yang Punya Jalan: Terobos Jalur Busway

Posted on

Viral di media sosial video yang menunjukkan konvoi moge menerobos jalur busway. Pada akhirnya seluruh pengendara moge itu kena tilang ETLE.

Aksi rombongan moge yang satu ini jelas tak patut ditiru. Soalnya, konvoi moge itu menerobos jalur busway yang tak sesuai dengan peruntukannya. Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak ada beberapa moge yang tengah konvoi dengan santai melintasi jalur busway. Kecepatannya diduga tinggi karena melaju lebih cepat daripada mobil perekam. Dikutip laman Instagram TMC Polda Metro, konvoi moge itu melintasi jalur busway pada 3 Agustus 2025 pada pukul 09.00 WIB.

“Yang punya jalan, busway bos, diterobos,” demikian narasi yang terdengar dari video tersebut.

Aksi konvoi moge menerobos jalur busway itu pun sudah ditindaklanjuti. Seluruh pengendara dalam video disebut telah diproses lewat sistem tilang ETLE.

“Menanggapi hal ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh pengendara dalam video tersebut sudah ditindaklanjuti melalui sistem ETLE. Sistem ETLE bekerja secara objektif dan adil tidak memandang siapapun yang melakukan pelanggaran baik kendaraan pribadi, umum, ataupun moge sekalipun semua ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” begitu keterangan dalam video di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya.

Jalur busway memang diperuntukkan bagi TransJakarta dan kendaraan tertentu yang berizin. Direktur Operasional dan Keselamatan TransJakarta Daud Joseph pernah menjelaskan soal kriteria kendaraan yang bisa melintas di jalur busway.

“Iya, ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur, contohnya misalnya ya, contohnya dalam kondisi darurat, kemudian kepala negara diizinkan, tetapi di luar dari itu tidak mendapatkan izin untuk masuk ke dalam,” kata Joseph beberapa waktu lalu.

Perihal penggunaan jalur busway itu diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 90 ayat 1 dijelaskan jenis kendaraan yang bisa melintas di jalur khusus bus TransJakarta tersebut.

“Setiap kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan,” demikian bunyi aturannya.

Buat yang melanggar tentu ada sanksinya. Pelanggar rambu tersebut akan terjerat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287. Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. serasa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *