Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tapi, pemutihan di Jawa Tengah akan berakhir hari ini. Setelah program pemutihan berakhir, siap-siap bakal ada tindakan tegas jika masih menunggak pajak.
Dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, hari ini, Senin (30/6/2025), menjadi hari terakhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Program pemutihan di Jawa Tengah telah digelar sejak April 2025.
“Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025, hari ini terakhir,” demikian dikutip dari akun Instagram Bapenda Jawa Tengah, Senin (30/6/2025).
“Ayo segera manfaatkan Program Pemutihan Tahun 2025 hanya sampai tanggal 30 Juni 2025,” tulisnya.
Buat yang belum sempat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah, segera datang ke Samsat. Sebab, jika program pemutihan ini berakhir, akan ada tindakan tegas jika masih ada yang menunggak pajak kendaraan.
“Setelah program berakhir akan diadakan operasi kepatuhan secara masif di seluruh wilayah Jawa Tengah,” sebutnya.
Dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, warga Jawa Tengah bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.
Pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku mulai 8 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025. Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025). Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Tak cuma tunggakan dan denda pajak kendaraan yang dihapuskan, denda tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) pun dihapuskan.
Sementara itu, dua provinsi lainnya yaitu Jawa Barat dan Banten memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan menjadi sampai 30 September 2025. Sedangkan Pemprov Banten memperpanjang program pemutihan menjadi sampai 31 Oktober 2025.