Harga mobil termurah di Indonesia naik per Januari 2026. Sekarang duit Rp 138 jutaan sudah nggak lagi bisa beli mobil termurah di Indonesia.
Mobil termurah di Indonesia naik harga. Kenaikan harga memang sudah lumrah terjadi di awal tahun pada setiap mobil atau motor. Dalam catatan detikOto, tahun 2025 mobil termurah di Indonesia, Daihatsu Ayla 1.0 M, dibanderol Rp 138,5 juta. Namun per Januari 2026, kini harganya naik Rp 1,7 juta. Mobil termurah itu bisa dibawa pulang dengan mahar Rp 140,2 juta.
Mobil termurah di Indonesia ini menggendong mesin 1.000 cc, 1 KR-VE, DOHC VVT-i, yang bisa menghasilkan tenaga 66 dk pada 6.000 rpm dan torsi 88 Nm pada 4.400 rpm. Mesinnya dipasangkan dengan transmisi manual. Secara dimensi, mobil kembaran Toyota Agya ini punya panjang 3.760 mm, ground clearance 160 mm, jarak sumbu roda 2.525 mm, serta lebar 1.665 mm.
Dari segi safety, mobil ini sudah dilengkapi airbag, namun di situs resmi tak dijelaskan berapa jumlahnya. Dengan harga paling murah, beberapa fitur pun absen di varian terbawah ini, seperti alarm dan remote, immobilizer, hingga lampu kabut.
Fitur lain yang absen adalah jok kulit dan juga monitor LCD, yang artinya mobil ini masih menggunakan headunit single din. Selanjutnya, mobil ini juga belum mempunyai AC double blower dan tidak memiliki opsi body kit.
Hitungan Pajak Mobil Termurah di Indonesia
Urusan pajak, setiap tahun pemilik mobil termurah di Indonesia harus membayar sekitar Rp 1,9 jutaan. Berikut ini hitung-hitungan pajak tahunan mobil termurah di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 7 tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2025.
Selanjutnya selain PKB pokok, pembayaran pajak tahunan juga ada tarif SWDKLLJ. Nah untuk mobil tarifnya Rp 143 ribu. Dengan demikian pajak tahunan mobil termurah di Indonesia yang terdaftar sebagai kendaraan pertama di Jakarta sebagai berikut.
Itu tadi perhitungan pajak tahunan mobil termurah di Indonesia. Pajaknya bisa jadi berbeda bila kendaraan terdaftar di daerah lain dan juga bukan kepemilikan pertama.






