Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, karena kalau masih menunggak pajak, kendaraan bakal dilarang melintas di jalan raya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang masa program pengampunan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Sebab, masih panjang antrean masyarakat yang ingin menyelesaikan tunggakan pajaknya.
Tak cuma memperpanjang program pemutihan, kali ini program pemutihan pajak di Jawa Barat juga menawarkan keringanan lagi. Sebab, pokok dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga turut diputihkan.
Ini menjadi kesempatan emas bagi warga Jawa Barat untuk kembali menghidupkan surat-surat kendaraan agar legal digunakan di jalan raya. Sebab, jika program pemutihan telah berakhir nanti tapi masih ada yang nunggak pajak, siap-siap kendaraannya dilarang lewat di jalan raya.
“Yang belum bayar pajak kendaraan bermotor dan nunggak bertahun-tahun bahkan berpuluh-puluh tahun, kita sudah memberikan kesempatan ya untuk dilakukan pemutihan, bayar pajaknya hanya satu tahun berjalan, bayar Jasa Raharja (SWDKLLJ)-nya hanya tahun yang lalu dan tahun berjalan saat ini,” kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dikutip akun Instagram Bapenda Jawa Barat.
“Seluruh keringanan sudah diberikan, jangan bandel ya. Kalau sampai pada batas yang ditentukan, belum bayar juga pajak kendaraaan bermotornya, jangan salahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kalau nanti pada akhirnya mobil dan motornya tidak bisa digunakan di jalan raya. Hayo bayar pajaknya selagi diampuni,” sambungnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74 Ayat 2, kendaraan bermotor yang tidak dilakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka data registrasi dan identifikasi kendaraannya bisa dihapuskan. Data kendaraan yang telah dihapus tak bisa diregistrasi kembali.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi salah satu syarat utama untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Nah, STNK inilah yang menandakan kendaraan sah secara administratif dan sudah memenuhi standar teknis serta lingkungan di Indonesia.
Kalau kendaraan tidak punya STNK yang aktif atau belum disahkan karena nunggak pajak, artinya kendaraan tersebut melanggar aturan dan bisa dikenai tilang.