Gubernur Jawa Barat Larang Pelajar Bawa Motor dan Ponsel ke Sekolah

Posted on

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengumumkan kebijakan baru saat memperingati Hari Pendidikan Nasional di Lapangan Rindam III Siliwangi, Jumat (2/5). Dia mengharamkan pelajar setempat pergi ke sekolah naik sepeda motor.

Selain tak boleh naik sepeda motor, pelajar juga diharamkan membawa ponsel ke sekolah. Sebab, penggunaan perangkat tersebut kerap menimbulkan distraksi dalam kegiatan belajar.

Sementara untuk larangan membawa motor, kata Dedi, berkaitan erat dengan keselamatan dan kepatuhan terhadap hukum. Dia menegaskan, aturan terkait berlaku untuk semua jenjang sekolah, baik SD, SMP maupun SMA. Dia menganggap, mereka belum cukup umur untuk membawa kendaraan pribadi.

“Untuk anak SMA itu yang belum cukup umur tidak boleh bawa kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Dedi menjelaskan, larangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah harus diberlakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam aturan itu, dia mengungkap, setiap pengemudi diwajibkan memiliki dokumen seperti SIM dan STNK untuk berkendara di jalan raya. Itulah mengapa, Dedi ingin agar aturan tersebut ditegakkan khususnya untuk kalangan siswa sekolah.

“Kan itu undang-undang lalu lintas. Selama ini penegakannya tidak bisa berjalan karena ada keraguan tindakan di lapangan,” kata dia.

Sebelumnya, Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana pernah menjelaskan, usia minimal untuk membawa motor pribadi adalah 17 tahun lebih. Sementara di bawah itu, pengendara harus berada di bawah pantauan orang tua.

“Kewaspadaan dalam mengemudikan motor pada kondisi lalu lintas yang mobile belum ada di pikiran anak-anak, sehingga risiko bahaya terabaikan oleh lebih tingginya faktor ego dan emosi,” ujar Sony kepada detikOto, belum lama ini.

Itulah mengapa, untuk membuat SIM, seseorang harus berusia 17 tahun. Bukan tanpa alasan, dalam lembar putusan MK soal masa berlaku SIM seumur hidup, usia minimal 17 tahun sebagai syarat pembuatan SIM sudah mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya psikologi.

Sementara itu, pelajar sekolah di Indonesia rata-rata baru berusia 17 tahun di kelas 3 SMA. Maka, apa yang disampaikan Dedi terdengar masuk akal.