Media sosial dihebohkan video yang menampilkan Toyota Avanza lawan arah di tol. Kendaraan itu terlihat menyusuri bahu jalan di sebelah kanan dari arah berlawanan!
Disitat dari akun Instagram @dashcam_owners_Indonesia, Avanza tersebut tak melaju pelan, melainkan cukup kencang dan membahayakan pengguna jalan lain. Bahkan, kendaraan itu hampir menghantam kendaraan lain yang sedang berhenti di bahu jalan. Diduga insiden Avanza lawan arah di Tol Soetta, Tangerang.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Lokasi Tol Bandara Soetta, tanggal 3 Januari 2026 sekitar jam 10.00 WIB. Kronologi mobil avanza lawan arah,” demikian tulis akun tersebut, dikutip Sabtu (3/1).
Hingga artikel ini dimuat, belum ada keterangan resmi mengenai alasan atau motif pengemudi Avanza lawan arah di tol. Namun, sejumlah warganet berspekukasi, kendaraan tersebut mau keluar tol namun salah jalur.
Pakar keselamatan berkendara dari Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian menjelaskan, aksi tersebut tak berujung celaka lantaran situasi jalan cenderung kosong. Meski demikian, perbuatan sopir Avanza sangat membahayakan.
“Dari video yang terlihat tidak ada dampaknya sih, kebetulan traffic tidak padat, kecepatan terkendali, lalu lintas terdapat ruang kosong karena lebar jalan dan ada ruang maka risiko pada saat itu terkendali walau melanggar aturan,” ujar Erreza kepada detikOto, Sabtu (3/1).
“Pengemudi dan pengguna jalan lain dapat mengantispasi sehingga hazardnya ada, tapi pengendalian risiko terjadi,” tambahnya.
Erreza kemudian menyinggung kebiasaan pengendara di Indonesia yang hobi melawan arah di jalan raya. Biasanya, kata dia, orang-orang tersebut punya prinsip ‘saya akan selamat dan baik-baik saja kok’. Sehingga, kebiasaan itu kembali diulangi.
“Karena semua orang sedang terburu-buru di jalan, mereka anggap mereka tau apa yang mereka lakukan dengan segala risikonya; prinsip dasarnya simpel sampai detik ini “saya selamat” dan baik baik saja,” tuturnya.
Erreza menjelaskan, ketika bertemu pengemudi lawan arah seperti Avanza viral itu, kita tak perlu menegurnya. Namun, berikan ruang untuk antisipasi pergerakkan mereka. Begitulah, kata dia, pengemudi yang antisipatif di jalan raya.
“Berikan ‘ruang’ dan jarak buat mereka melakukan kesalahannya; mereka itu hazard jadi jangan didiamkan saja tapi antisipasi pergerakan mereka, itu baru namanya pengguna jalan antisipatif,” kata dia.
Perlu diingat juga bahwa penggunaan bahu jalan tak bisa sembarangan apalagi sampai lawan arah. Penggunaan bahu jalan diatur dalam pasal 41 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
“Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan,” tulis pasal tersebut.
Jika ada pengendara yang melanggar tak tanggung-tanggung bakal dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.






