Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Ganjil genap Jakarta dinilai tak efektif. Maksud hati mengurangi mobil berdasarkan nomor plat, yang terjadi malah bertambahnya kendaraan baru.
Kebijakan ganjil genap merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan. Lewat kebijakan ini, kendaraan yang melintas di Jakarta dibatasi berdasarkan angka pelat nomor terakhir menyesuaikan dengan tanggal yang berlaku saat itu. Ganjil genap ini berlaku di waktu tertentu, utamanya di jam-jam sibuk pagi hari dan sore hari.
Meski begitu, keberadaan ganjil genap tak serta merta bikin kemacetan di Jakarta berkurang. Anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyebut ganjil genap bukan solusi mengurai kemacetan. Tak bisa dipungkiri, saat penerapan ganjil genap pun Jakarta tetap dihantui kemacetan yang parah.
Kata Rio, ganjil genap merupakan solusi jangka pendek dan tak bisa menyelesaikan akar permasalahan macet di Jakarta. Di sisi lain, kebijakan ini juga banyak diakali kaum berduit dengan membeli kendaraan baru.
“Ini banyak sekali temuan ini di Jakarta. Artinya, ganjil-genap justru berpotensi menciptakan kontradiksi yang maksudnya ingin mengurangi mobil tapi malah menambah kendaraan baru,” kata Rio dilansir Antara.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta harus segera mencari solusi jangka panjang soal mengatasi kemacetan di Jakarta. Diketahui belakangan mencuat rencana penerapan jalan berbayar di sejumlah ruas jalan. Namun Dinas Perhubungan membantah bakal menerapkan jalan berbayar itu di Jakarta.
“Kita patut bertanya, di mana rancangan kebijakan menyeluruh yang bisa menjadi panduan jangka panjang, bukan sekedar respons jangka pendek,” terang Rio.
Wacana penerapan ERP sejatinya sudah mencuat sejak tahun 2023. Hal itu diketahui dalam draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, aturan itu dibuat untuk beberapa tujuan.
Disebutkan dalam pasal 3, diharapkan lalu lintas bisa lebih terkendali dengan pembatasan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik. Tidak cuma itu, dengan penerapan Perda tersebut juga diharapkan agar lalu lintas jalan bisa lebih lancar.
Tujuan lainnya adalah mendorong masyarakat beralih menggunakan angkutan umum, mewujudkan transportasi yang mendukung kualitas lingkungan hidup yang berkesinambungan, dan transfer progresif beban, manfaat dan tarif biaya kemacetan dari pengguna kendaraan pribadi kepada angkutan umum, serta sarana prasarana perkotaan.