Fenomena Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang, Ini Ancaman Sanksinya

Posted on

Fenomena sepeda motor tanpa pelat nomor belakang sedang marak di Jakarta. Cukup mudah melihat pelanggaran ini di jalan, padahal ada ancaman sanksinya, lho!

Pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) menjadi dokumen yang wajib terpasang pada sepeda motor, baik depan dan belakang. TNKB merupakan bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri.

Tim redaksi detikcom bisa dengan mudah menemukan sepeda motor tanpa pelat belakang di Jakarta.

“Kendaraan-kendaraan roda dua yang pelat ataupun TNKB belakangnya entah sengaja dicopot ataupun alasan terjatuh. Karena Electronic Traffic Law Enforcement ini akan membaca capture-an berdasarkan TNKB. Oleh karena itu lengkapi,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin dilansir laman X TMC Polda Metro Jaya.

Soal pelanggaran TNKB, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani pernah mengungkap adanya penggunaan pelat nomor yang tidak pada tempatnya. Lalu penggunaan pelat nomor tapi ditutup dengan lakban. Pelat nomor ditutup dengan barang-barang yang membuat pelat nomor tidak dibaca. Dicoret-coret, kemudian ditutup pakai mika sehingga tidak terbaca.

“Saya ingin menyampaikan bahwa itu adalah sebuah pelanggaran,” tegas Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, beberapa waktu yang lalu.

Bagi yang tidak menggunakan pelat nomor maka terancam dikenai sanksi sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ditegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

“Untuk kali ini, saya ingin menyampaikan bahwa dalam waktu dekat kami akan melakukan penindakan terhadap pemotor yang tidak menggunakan pelat nomor di bagian belakang terutama. Kemudian motor-motor yang menggunakan pelat nomor tapi tidak standar terbitan dari Polri. Kemudian pelat nomor yang dipasang tidak pada tempatnya di bagian depan maupun di bagian belakang, ada yang masang di samping kiri, di samping kanan. Kemudian untuk mobil, misalkan pelat nomor ditaruh di dasbor tidak dipasang di tempatnya dan lain-lain itu adalah salah satu sasaran dari penindakan yang akan kita lakukan ke depan,” ujar Ojo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *