Emang Boleh Dishub Tilang Sule yang Bawa Pikap Double Cabin Pribadi?

Posted on

Viral di media sosial komedian Sule ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat membawa mobil pikap double cabin Toyota Hilux. Warganet bertanya-tanya, memangnya boleh petugas Dishub menilang kendaraan pribadi?

Video yang ditayangkan akun TikTok qinoy_81 menayangkan komedian Sule disetop petugas Dishub saat razia gabungan operasi lintas jaya. Petugas Dishub mempertanyakan surat KIR mobil double cabin yang dibawa Sule.

“Ada nggak surat KIR-nya,” tanya petugas Dishub.

“Ada, tapi saya tuh antara ketinggalan atau di mobil, Pak,” kata Sule.

“Saya cek dulu ya, Pak. Tadi saya cek di online nggak ada,” sebut petugas Dishub.

“Nggak apa-apa kalau mau ditilang, tilang aja nggak apa-apa,” sahut Sule.

Setelah dicek, masa berlaku uji berkala mobil double cabin milik Sule itu sudah habis. Sule kemudian ditilang. Saat itu, Sule membawa mobil double cabin Toyota Hilux 4×4.

Di media sosial itu terjadi perdebatan apakah petugasDishub berhak menilang kendaraan pribadi yang dibawaSule?

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut mobil double cabin memiliki basis desain seperti pikap dan dilengkapi bak terbuka yang secara regulasi diperuntukkan buat mengangkut barang. Karena itu, kendaraan jenis ini tidak masuk kategori mobil penumpang biasa.

“Secara regulasi mobil ini termasuk dalam kategori mobil barang karena basisnya adalah pikap dan memiliki bak terbuka untuk mengangkut barang,” kata dia dikutip detikNews.

Adapun kata Syafrin, penindakan tilang terhadap Sule sudah sesuai dengan SOP petugas di lapangan.

Dishub Boleh Tilang Kendaraan Pribadi? Ini Aturannya

Meski begitu, ada aturan dasar mengenai tugas dan wewenang petugas Dishub. Dalam pasal 9 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tugas dan fungsi Dinas Perhubungan antara lain:

Kewenangan Dishub lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 9 PP No. 80 Tahun 2012 disebutkan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (anggota Dishub).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau petugas Dishub melakukan pemeriksaan atas ruang lingkup pemeriksaan Kendaraan Bermotor seperti tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji; fisik Kendaraan Bermotor; daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau izin penyelenggaraan angkutan. Petugas Dishub yang melakukan pemeriksaan di jalan wajib didampingi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dishub punya kewenangan pada angkutan umum baik angkutan orang maupun barang. Berdasarkan aturan itu, pemeriksaan terhadap kendaraan yang dilakukan Dishub wajib didampingi petugas Polisi. Sedangkan pemeriksaan kendaraan pribadi merupakan wewenang kepolisian.

“Kalau ada pertanyaan tersendiri, boleh nggak mobil pribadi disetop oleh Dishub? Itu nggak. Karena domainnya (kendaraan pribadi) ada di polisi lalu lintas. (Dishub menindak) angkutan umum, angkutan penumpang, angkutan barang,” kata praktisi road safety Jusri Pulubuhu beberapa waktu lalu.

Tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 37 Tahun 2018 tentang Bentuk, Ukuran, dan Tata Cara Pengisian Blangko Bukti Pelanggaran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Dishub dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdiri atas:

Pemeriksaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Dishub di jalan wajib didampingi petugas Kepolisian. Selain di jalan raya, petugas Dishub dapat menindak angkutan umum di terminal, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB), tempat wisata, dan tempat keberangkatan.

Mobil Double Cabin Wajib Uji KIR

Perlu diketahui, mobil double cabin seperti punya Sule, meskipun terdaftar dengan pelat nomor putih/hitam, tetap harus dilakukan uji berkala atau uji KIR. Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan itu, pickup double cabin dikategorikan sebagai mobil barang. Tertulis pada Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. Itu berarti mobil pikap double cabin termasuk mobil barang.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum,
mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. Pada aturannya, kendaraan-kendaraan tersebut, termasuk pikap double cabin harus dilakukan uji KIR setiap 6 bulan sekali.