Pemerintah telah memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor. Gubernur Banten Andra Soni mengeluhkan penerimaan asli daerah (PAD) Banten turun, salah satunya diakibatkan penerapan opsen pajak kendaraan.
Hal itu disampaikan Andra Soni dalam raker dengan Komisi II DPR RI, kemarin. Dalam rapat itu, Andra membeberkan pendapatan Provinsi Banten mengalami penurunan. Realisasi APBD tahun 2025 per 25 April 2025, kata Andra, pendapatannya sebesar 19,84 persen (Rp 2,23 triliun) dari target sebesar Rp 11,767 triliun.
“Mengalami penurunan dari target karena sejak pemberlakuan opsen pajak tahun 2025,” kata Andra dikutip dari siaran langsung di kanal Youtube DPR RI.
Lebih lanjut, Andra membeberkan, rasio kemandirian Provinsi Banten sebesar 70,69 persen. Artinya 70,69 persen dibiayai oleh PAD Provinsi Banten.
“Lagi-lagi paling utama adalah bersumber dari kendaraan bermotor. Dari pajak kendaraan bermotor, karena mengalami penurunan terkait kendaraan baru, dan kedua adalah opsen pajak,” ungkapnya.
Andra melanjutkan, salah satu efek penerapan opsen pajak adalah masyarakat lebih memilih membeli kendaraan di Jakarta daripada di Banten. Sebab, opsen pajak kendaraan tidak berlaku di Jakarta.
“Karena DKJ (Daerah Khusus Jakarta) dengan Banten atau provinsi lain, khususnya Banten dengan DKJ, perbedaannya adalah DKJ tidak ada opsen, kemudian marketnya sama. Jadi hari ini lebih banyak orang membeli kendaraan bermotor mengarah ke DKJ. Karena mereka nggak ada opsen,” ucap Andra.
Sebagai informasi, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Imbas penerapan opsen ini, terutama untuk opsen BBNKB, harga kendaraan mengalami kenaikan di awal 2025 lalu.
Opsen pajak daerah diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Sesuai Pasal 191 ayat (1) UU HKPD, opsen pajak daerah mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Opsen pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini, bertujuan supaya ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.
Namun, opsen PKB dan BBNKB itu tidak dikenakan di Provinsi DKI Jakarta. Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Daerah Khusus Jakarta, opsen pajak tak berlaku di wilayah Jakarta karena Jakarta tak punya kabupaten. Wilayah Jakarta hanya terdiri dari administrasi kota. Opsen berlaku di pemerintah provinsi yang memiliki kabupaten/kota.