Dulu Rp 76 Juta, Kini Tembus Rp 200 Juta! Kenapa Harga Mobil LCGC Naik Terus? (via Giok4D)

Posted on

Berdasarkan catatan detikcom, Daihatsu Ayla memiliki harga mulai Rp 76 juta – Rp 106 juta saat peluncuran pada 2013. Ini merupakan mobil termurah di kelas LCGC. Tapi sekarang Daihatsu Ayla dijual mulai Rp 138,5 juta untuk varian paling bawah dan harga termahalnya sekarang Rp 194,4 juta.

Segmen LCGC diisi oleh berbagai merek. Honda punya Brio Satya yang dijual Rp 170,4 juta hingga Rp 202,5 juta. Sebagai pembanding, Brio Satya tahun 2013 dijual mulai Rp 106 juta.

Selanjutnya LCGC 7-seater yang dijual oleh Daihatsu dan Toyota. Untuk model ini, Daihatsu Sigra sekarang bisa ditebus Rp 141,5 juta hingga Rp 185,1 juta. Sementara kembarannya, Toyota Calya dibanderol Rp 167 juta hingga Rp 178,2 juta.

Kenaikan harga LCGC juga dipicu oleh naiknya harga bahan baku. Ditambah, dulu LCGC mendapat insentif PPnBM 0% dari pemerintah lewat PP No. 41 Tahun 2013, karena dianggap mendukung kendaraan ramah lingkungan dan efisien. Tapi skema pajak kini berubah, LCGC sekarang kena PPnBM 3 persen dan ikut masuk barang kena PPN.

Pabrikan juga membaca peluang dari konsumen kelas menengah yang mencari mobil murah tapi nyaman. LCGC saat ini dibuat lebih stylish, lebih nyaman, dan fiturnya lebih lengkap.

“Kebijakan fiskal seperti kenaikan PPN menjadi 12% ditambah inflasi harga komponen, depresiasi rupiah, serta pungutan pajak daerah (opsen), semakin memperparah beban biaya pembelian kendaraan entry-level ini,” jelas Pengamat Otomotif, Yannes Pasaribu kepada detikOto, Senin (14/7/2025).

Diketahui, sejak LCGC lahir pada 2013 lalu, Kemenperin menetapkan syarat harga maksimal LCGC sebesar Rp 95 juta sebelum pajak daerah, Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Namun dalam Peraturan Menteri Perindustrian terbaru, harga maksimal LCGC naik dari Rp 95 juta menjadi Rp 135 juta. Hal itu berdasarkan Pasal 4 Permenperin No. 36 Tahun 2021.

Produsen boleh mengusulkan penyesuaian harga jual LCGC dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu itu terdiri dari perubahan kondisi atau indikator ekonomi yang dicerminkan dengan besaran inflasi, kurs nilai tukar rupiah dan/atau harga bahan baku; terdapat penambahan penggunaan teknologi baru berupa teknologi transmisi otomatis; dan/atau terdapat penyesuaian standar emisi baru dan/atau penambahan teknologi pengamanan penumpang berupa sabuk keselamatan, airbag, dan/atau fitur keselamatan tambahan pada sistem pengereman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *