Duh! Xpander Pelat Merah Ditukar Jadi Pelat Putih, Polisi Bertindak

Posted on

Petugas polisi melakukan penindakan terhadap pengendara mobil yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai. Pagi tadi, polisi menilang mobil Mitsubishi Xpander Cross yang seharusnya menggunakan pelat merah tapi ditukar menjadi pelat putih.

Ternyata masih ada saja pengguna mobil pelat merah yang menukar pelat nomornya sehingga terlihat seperti mobil pribadi. Pelanggaran penggunaan pelat nomor tidak sesuai itu berhasil diidentifikasi petugas polisi. Akun X TMC Polda Metro Jaya mengunggah penilangan pengendara mobil yang menukar pelat nomor merah menjadi pelat putih.

“Anggota Satlantas Jaktim melakukan penindakan kepada Pengemudi Mobil yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya di Sekitar Traffic Light Halim Baru Jl. Mayjen Sutoyo Cawang Jaktim,” demikian dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya, Senin (19/5/2025).

Berdasarkan data pelat nomornya, pelat nomor putih pada mobil Xpander itu tidak terdata. Sebaliknya, pelat merah yang ada di foto terdaftar untuk Mitsubishi Xpander Cross warna hitam sesuai dengan kendaraannya. Dari unggahan foto itu, ternyata masih ada penyalahgunaan kendaraan pelat merah.

Kerap kali kendaraan dinas yang terpasang pelat merah sebagai penanda aset malah diganti pelat nomornya. Mereka kemudian memakai mobil dinas untuk kepentingan pribadi di luar tugas dinas sebagai ASN.

Sejatinya, kendaraan dinas hanya digunakan untuk menunjang pekerjaan. Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Polisi Incar Pelat Nomor Tak Sesuai

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan pihaknya mengincar pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai. Ojo mengatakan, ada beberapa pelanggaran pelat nomor yang kerap ditemui. Sehingga, pelat nomor tersebut tidak terbaca.

“Untuk kali ini, saya ingin menyampaikan bahwa dalam waktu dekat kami akan melakukan penindakan terhadap pemotor yang tidak menggunakan pelat nomor di bagian belakang terutama. Kemudian motor-motor yang menggunakan pelat nomor tapi tidak standar terbitan dari Polri. Kemudian pelat nomor yang dipasang tidak pada tempatnya di bagian depan maupun di bagian belakang, ada yang masang di samping kiri, di samping kanan. Kemudian untuk mobil, misalkan pelat nomor ditaruh di dasbor tidak dipasang di tempatnya dan lain-lain itu adalah salah satu sasaran dari penindakan yang akan kita lakukan ke depan,” ujar Ojo.

Adapun kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai aturan atau tidak memasang pelat nomor akan kena tilang sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan dalam pasal 68 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, pada pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *