Sales BYD bernama Juliet Hardiani didakwa penipuan. Dia disebut menjual wall charger secara terpisah ke konsumen melalui surat fiktif. Akibatnya, konsumen rugi belasan juta.
Juliet Hardiani didakwa melakukan penipuan terhadap konsumennya dengan modus dokumen fiktif. Juliet yang merupakan sales marketing BYD di Surabaya, juga disebut melakukan rekayasa transaksi saat menjadi tenaga pemasaran tersebut. Diberitakan detikJatim, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Saardinah Salsabila Putri Nuwianza, kasus itu bermula saat pameran BCA di Grand City Surabaya pada 24 Agustus 2025. Juliet menawarkan BYD M6 Superior 7-seater seharga Rp 443 juta kepada perwakilan PT Toyo Matsu, Tjeng Hok Liong.
“Pembelian dilakukan secara kredit selama 3 tahun yang mana pembelian mobil tersebut tidak termasuk dengan alat charging atau wall charging yang dijual terpisah. Selanjutnya pada 29 Agustus 2025 pukul 15.58 WIB, terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada saksi Tjeng Hok Liong,” jelas Salsabila.
Wall charger itu ditawarkan Juliet seharga Rp 17,8 juta. Juliet juga disebut terus membujuk dan mengirimkan pesan kembali pada 30 Agustus 2025 melalui WhatsApp. Namun korban merasa curiga sebab nomor rekening yang tertera justru atas nama pribadi. Korban kemudian meminta rekening atas nama perusahaan dan email resmi dari PT Arista Elektrika. Tapi Juliet justru mengirimkan dokumen fiktif dengan menggunakan kop surat seolah-olah dikeluarkan oleh PT Arista Elektrika.
Pada 9 September 2025, Juliet mengirimkan surat tersebut bukan melalui email resmi dari PT Arista Elektrika, melainkan via whatsapp kepada korban. Atas surat penawaran tersebut, korban memproses pengajuan pemesanan melalui PT Toyo Matsu, kemudian mengirimkan uang pembelian wall charger via transfer. Juliet menjanjikan bahwa wall charger yang dipesan itu akan datang menyusul setelah unit M6 dikirim.
Korban dibuat kaget lantaran wall charger yang dibeli lewat Juliet itu justru tidak pernah ada. Adapun uangnya digunakan untuk membayar utang ke pihak lain.
“Pada 30 September 2025, saksi Andri menghubungi saksi Tjeng Hok Liong untuk memberitahukan pada tanggal 2 Oktober 2025 akan dilakukan penyerahan unit mobil listrik merek BYD yang telah dipesan. Saksi Tjeng Hok Liong menanyakan apakah wall charging yang dipesan melalui terdakwa akan dikirimkan sekalian,” imbuhnya.
Setelah ditelusuri, Andri menyampaikan ke korban bahwa tidak pernah ada pembelian unit wall charger atas nama PT Toyo Matsu senilai Rp 17,5 juta. Akibat perbuatannya, Juliet didakwa penipuan karena membuat korban merugi senilai Rp 17,5 juta.
“Akibat perbuatan tersebut, PT Toyo Matsu mengalami kerugian Rp17,5 juta,” jelasnya.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Saksikan Live detikSore:






