Dijual Mulai Rp 300 Jutaan, Ini Rentetan Pajak Mobil BYD di Indonesia

Posted on

Mobil BYD masih diimpor secara utuh dari China. Dengan harga mulai Rp 300 jutaan, berikut deretan pajak mobil BYD di Indonesia.

BYD saat ini sudah memiliki lima model mobil yang dijual di Indonesia. Kelima model itu adalah Dolphin, Atto 3, M6, Seal, dan Sealion 7. Soal harga, BYD membanderol mobilnya paling murah Rp 369 juta. Sementara yang termahal tembus Rp 750 juta. Adapun kelima model tersebut masih didatangkan secara utuh dari China. Didatangkan secara impor utuh, tentu pajaknya berbeda.

Untuk diketahui, mobil yang datang dengan status impor utuh alias CBU (Completely Build-up) sejatinya kena pajak yang cukup tinggi. Berdasarkan data yang diungkap Kementerian Perindustrian, tarif yang dikenakan terhadap mobil impor CBU yaitu bea masuk sebesar 50 persen, PPnBM 15 persen, dan PPN 12 persen.

Tapi rupanya pajak yang dikenakan terhadap mobil-mobil BYD di Indonesia tak sebesar itu. Mobil BYD tak dikenakan bea masuk. Selanjutnya, tak ada juga PPnBM yang dibebankan. Sedangkan pajak yang harus dibayarkan hanya PPN 12 persen.

Hal itu dimungkinkan sejak Presiden ke-7 Joko Widodo meneken Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Dalam aturan ini, mobil listrik CBU bisa dapat insentif. Meski begitu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi berupa komitmen investasi dan juga produksi di dalam negeri sebagaimana disebutkan dalam pasal 18.

(1) Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.

(2) Terhadap perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU) sampai dengan akhir tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.

Lebih lanjut dijelaskan untuk produksi setidaknya harus 1:1 dengan spesifikasi minimal sama dengan melampirkan bank garansi sebagai jaminan. Terungkap juga insentif ini sebenarnya tidak hanya didapat oleh BYD. Ada beberapa produsen lain yang menikmati insentif serupa dengan BYD yaitu AION, VinFast, Geely, Citroen, dan Xpeng.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *