Anggota DPR RI memiliki pelat nomor khusus untuk kendaraannya. Namun, pelat nomor khusus anggota DPR diduga banyak dipalsukan. Kini, DPR RI mengubah format baru pelat nomor tersebut.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD), Agung Widyantoro, mengatakan diduga banyak pelat nomor anggota DPR RI yang dipalsukan. Untuk itu, Agung meminta aparat penegak hukum (APH) menindak tegas jika terjadi dugaan pemalsuan pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) khusus bagi anggota DPR RI.
“Banyak laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pemalsuan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Khusus Pimpinan dan Anggota DPR RI. Oleh karena itu, kami minta aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian, untuk menindak tegas jika terjadi dugaan pemalsuan TNKB yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Agung dikutip dari situs resmi DPR RI.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini mengungkapkan, kini DPR mengubah format pelat nomornya. Berkaca dari banyaknya pemalsuan TNKB Khusus DPR RI tersebut, sejak beberapa bulan lalu, pihaknya mengganti warna dan bentuk, serta bentuk angka TNKB khusus tersebut.
“Jika dalam TNKB khusus DPR RI sebelumnya memiliki latar belakang warna putih, maka di TNKB yang baru ini memiliki latar belakang warna merah dan hitam. Serta terdapat dua logo DPR berbentuk bulat dengan warna emas. Satu logo lainnya tanpa bulatan dengan ukuran lebih kecil berada di pojok kanan,” jelas Agung.
Menurutnya, penerbitan pelat nomor khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI ini juga mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Itu dilakukan sebagai kewajiban untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) dalam lalu lintas berlaku juga bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI (equality before the law).
Penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR itu tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.
Dijelaskan pada bagian abstrak aturan tersebut, pelat nomor khusus anggota DPR itu ditujukan untuk memberikan identitas sekaligus pengamanan.
“Untuk memberikan identitas khusus dan pengamanan kendaraan bermotor Pimpinan dan Anggota DPR guna menunjang kegiatan konstitusional Dewan,” demikian penjelasannya.