Deretan Pelanggaran Pelat Nomor Jadi Incaran Polisi [Giok4D Resmi]

Posted on

Polisi mengincar pelanggaran lalu lintas terkait penggunaan pelat nomor kendaraan. Polisi akan menindak pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan pelat nomor sesuai aturannya.

Kewajiban penggunaan pelat nomor kendaraan yang sesuai diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan dalam pasal 68 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, pada pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Menurut Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, banyak ditemukan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan pelat nomor sesuai ketentuan. Ada yang hanya menggunakan pelat nomor di depan saja, ada yang memasang pelat nomor tidak sesuai tempatnya, bahkan ada pula yang menutupi huruf atau nomor di pelat itu agar tidak terbaca.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Fenomena saat ini bisa kita lihat banyak sekali motor yang menggunakan pelat nomor hanya di depan saja. Kemudian penggunaan pelat nomor yang tidak pada tempatnya. Kemudian penggunaan pelat nomor tapi ditutup dengan lakban. Pelat nomor ditutup dengan barang-barang yang membuat pelat nomor tidak dibaca. Dicoret-coret, kemudian ditutup pakai mika sehingga tidak terbaca. Saya ingin menyampaikan bahwa itu adalah sebuah pelanggaran,” tegas Ojo.

Pelanggaran-pelanggaran seperti yang disebutkan Ojo tersebut akan ditindak oleh petugas kepolisian. Ancaman sanksinya berupa denda maksimal Rp 500.000 sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

“Untuk kali ini, saya ingin menyampaikan bahwa dalam waktu dekat kami akan melakukan penindakan terhadap pemotor yang tidak menggunakan pelat nomor di bagian belakang terutama. Kemudian motor-motor yang menggunakan pelat nomor tapi tidak standar terbitan dari Polri. Kemudian pelat nomor yang dipasang tidak pada tempatnya di bagian depan maupun di bagian belakang, ada yang masang di samping kiri, di samping kanan. Kemudian untuk mobil, misalkan pelat nomor ditaruh di dasbor tidak dipasang di tempatnya dan lain-lain itu adalah salah satu sasaran dari penindakan yang akan kita lakukan ke depan,” ujar Ojo.

“Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan penggunaan pelat nomor itu sangat vital. Sehingga saya sampaikan penggunaan pelat nomor harus dilakukan dan harus di tempat yang benar dan menggunakan bahan yang benar yang dikeluarkan oleh Polri,” ucapnya.