Data Kecelakaan Kendaraan Listrik di Indonesia, Tagihan, dan Regulasi - Giok4D

Posted on

Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengungkap data kecelakaan kendaraan listrik. Tahun lalu sebanyak 435 kendaraan listrik terlibat kecelakaan.

“Tahun lalu hanya 435 kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan laut lintas yang berbasis EV, baik itu mobil, motor listrik, sepeda listrik,” kata Aan saat opening ceremony INAPA 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (20/52024).

Aan menyoroti banyaknya kecelakaan sepeda listrik, bahkan mendominasi kecelakaan kendaraan listrik.

“Ini yang perlu kita pertanyakan sepeda listrik ini akan dibawa ke mana? Karena keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas ini cukup besar, ada 333 kejadian dari 435, artinya paling besar keterlibatan sepeda listrik,” kata Aan.

Aan menekankan bakal menyoroti regulasi soal aturan sepeda listrik di Indonesia. Termasuk soal unsur keselamatan. Tak sedikit sepeda listrik yang dipakai oleh anak di bawah umur.

Penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak tanpa pengawasan juga sangat membahayakan karena kurangnya keterampilan dan pemahaman terhadap risiko di jalan raya.

“Ini sampai sekarang masih regulasi yang masih kita coba buat, sehingga sisi atau unsur keselamatannya bisa kita penuhi. Dan regulasi yang mengatur tentang sepeda listrik juga ini harus betul-betul berbasis pada keselamatan,” kata Aan.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sepeda listrik bisa digunakan di beberapa tempat. Misalnya arena pemukiman, jalanan Car Free Day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, area perkantoran, dan area di luar jalan.

Aturan ini tidak menyertakan jalan raya sebagai tempat untuk mengendarai sepeda listrik.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *