Dapat Peringatan dari Komdigi, Begini Penjelasan BYD Indonesia

Posted on

BYD Indonesia menjadi salah satu entitas yang mendapat peringatan dari Kemkomdigi. Begini penjelasan BYD terkait hal tersebut.

Ada 36 entitas yang mendapat peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Salah satu dari 36 entitas tersebut ada BYD Indonesia. Dalam keterangan resmi yang dirilis Kemkomdigi, BYD Indonesia termasuk salah satu entitas yang belum melakukan pendaftaran pemutakhiran data Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).

Tertulis sistem elektronik BYD.com dan aplikasi BYD dari perusahaan BYD Company Limited PT BYD Motor Indonesia (Indonesia) belum terdaftar. Komdigi pun sudah memberi peringatan kepada BYD terkait hal itu. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar peringatan itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.

“Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data,” kata Sabar dikutip dari laman resmi Komdigi.

BYD angkat bicara soal itu. Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menjelaskan saat ini pihaknya tengah memproses pendaftaran tersebut. Meski begitu, situs resmi BYD Indonesia masih bisa diakses.

“Terkait status PSE Private dari website BYD Indonesia yang saat ini tengah menjadi perhatian KemenKomdigi adalah mengenai kelengkapan prosedur registrasi alamat resmi website BYD Indonesia di KemenKomdigi RI,” jelas Luther dalam keterangan resminya kepada detikOto, Rabu (4/6/2025).

“Kondisi website saat ini masih tetap bisa diakses dan secara paralel tim legal BYD Indonesia sedang melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melengkapi seluruh persyaratan administratif,” lanjut Luther.

Sebagai informasi tambahan, sesuai Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.

Kementerian Komdigi mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sementara itu, bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya