Bea balik nama kendaraan dilakukan buat kendaraan yang berpindah tangan. Tapi kalau berpindah tangan karena hibah, apa dikenakan bea balik nama? Simak penjelasannya berikut.
Balik nama dilakukan bukan hanya kamu yang beli mobil bekas. Mobil hibah juga rupanya bisa dikenai bea balik nama. Untuk diketahui, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor.
Penyerahan ini bisa terjadi karena berbagai sebab, seperti jual beli, tukar-menukar, warisan, atau hibah. Dikutip laman Bapenda Jakarta, bea balik nama itu dikenakan ketika terjadi peralihan kepemilikan. Artinya saat hibah, akan dikenakan balik nama.
Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per 5 Januari 2025 menetapkan bahwa kendaraan hibah tidak dikenakan BBNKB, selama kendaraan tersebut bukan kendaraan pertama. Jadi, kalau mobil yang kamu dapat secara hibah adalah kendaraan kedua dan seterusnya, maka dibebaskan dari bea balik nama.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis hibah, baik antar keluarga inti maupun hibah antar pihak lainnya. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang menerima hibah kendaraan, karena proses balik nama tidak lagi dibebani pungutan BBNKB.
Pembebasan ini semata-mata dilakukan untuk meringankan masyarakat dalam proses balik nama. Kedua, menyesuaikan dengan ketentuan objek BBNKB di Jakarta. Tak cuma itu, hal ini juga bisa menghindari beban pajak ganda pada kendaraan non-pembelian baru.
Dengan kebijakan ini, kendaraan hibah diperlakukan sebagai kendaraan yang tidak dikenakan bea balik nama, selama bukan kendaraan pertama. Adapun untuk melakukan balik nama, berikut ini prosedurnya.
Meski mobil hibah dibebaskan dari bea balik nama, bukan berarti kamu tak keluar biaya sama sekali ya. Sebab, masih ada beberapa komponen pajak lain yang harus dibayarkan di antaranya biaya penerbitan STNK, TNKB, hingga SWDKLLJ. Pun kalau kamu ada tunggakan sebelumnya juga harus dibayarkan.






