Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojek online (ojol) di Tanah Air. Namun, rencana itu ditolak asosiasi terkait. Sebab, jika benar disahkan, ada dampak mengerikan di baliknya.
Asosiasi ojek online Garda Indonesia menjelaskan, kenaikan tarif ojol akan menciptakan krisis baru. Kebijakan tersebut tentu membuat kustomer atau pelanggan keberatan. Bahkan, bukan mustahil, mereka akan mencari alternatif kendaraan lain.
Efek dominonya, penghasilan mitra driver mengalami penurunan dan aplikator tentu akan merugi. Garda Indonesia menyebutnya sebagai ‘krisis pihak ketiga’
“Pengemudi dan masyarakat akan menjadi korban dan berpotensi menimbulkan krisis baru bagi rakyat kecil pengguna jasa ojol,” ujar Raden Igun Wicaksono selaku Ketua Umum Garda Indonesia kepada detikOto, Selasa (6/1).
“Kami tidak anti kenaikan tarif. Sejak diterbitkannya Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022, tarif ojol memang belum pernah mengalami kenaikan. Namun persoalannya bukan di situ. Urgensi terbesar pengemudi ojol hari ini adalah regulasi Perpres bagi hasil 90% untuk pengemudi dan 10% untuk perusahaan aplikator,” lanjutnya.
Igun menekankan bahwa masyarakat kecil, khususnya pelajar dan mahasiswa, akan sangat terdampak karena kelompok ini memiliki ketergantungan tinggi terhadap transportasi ojol untuk aktivitas harian.
“Kasihan rakyat kecil. Pelajar dan mahasiswa akan terbebani. Inflasi sangat mungkin melonjak, dan lagi-lagi masyarakat bawah yang paling merasakan dampaknya. Jangan sampai rakyat terus menjadi korban dari kebijakan yang tidak mendengarkan suara pengemudi dan pengguna,” kata dia.
Diberitakan detikOto sebelumnya, Kemenhub memberikan kode akan merevisi tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Sebab, sejak empat-lima tahun terakhir, nominalnya belum mengalami perubahan.
“Pasti tarif akan kita sesuaikan, karena memang sejak ditetapkan yang 4-5 tahun yang lalu belum ada perubahan,” ujar Kasubdit Angkutan Tidak dalam Trayek, Direktorat Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Utomo Harmawan, akhir bulan lalu.
“Jadi itu yang selalu bikin keresahan gitu ya di dalam para penyuara tuntutan driver-driver ini atau para asosiasinya,” tambahnya.
Utomo menegaskan, Kemenhub tengah menyusun skema tarif baru dengan mempertimbangkan dua faktor, yakni kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) dan harga bahan bakar minyak (BBM).
“Kami sepakat dan di regulasi kami ini kita sudah menyusun penyusunan tarif berdasarkan kenaikan harga UMR dan kenaikan harga BBM, itu kami sepakat,” kata dia.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.






