Daftar Provinsi yang Masih Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Posted on

Pemutihan pajak kendaraan masih ada. Berikut ini daftar provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan. Jangan sampai kelewat ya!

Program pemutihan pajak kendaraan menjadi kesempatan emas bagi mereka yang nunggak pajak. Terlebih, lewat pemutihan pajak, denda dan tunggakan dihapus. Pemilik kendaraan yang nunggak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.

Saat ini, pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan denda dan tunggakan itu masih berlangsung di beberapa provinsi. Berikut ini daftar provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

1. Lampung (1 Mei 2025-31 Juli 2025)

Provinsi Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan pajak di Lampung berlangsung mulai 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Juli 2025. Program pemutihan di Lampung menawarkan berbagai kemudahan seperti pembayaran pajak hanya tahun berjalan, bea balik nama gratis hingga bebas pajak progresif. Kendaraan yang pajaknya menunggak dibebaskan dari tunggakan pokok pajak dan denda serta denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.

2. Bangka Belitung (1 Mei 2025-31 Juli 2025)

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung memberikan keringanan dalam program pemutihan pajak kendaraan berupa, pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan, penghapusan denda PKB, penghapusan pajak progresif, pembebasan bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II), serta pembebasan bea balik nama kendaraan dari luar provinsi.

3. Banten (1 Juli 2025-31 Oktober 2025)

Pemutihan pajak kendaraan di Banten diperpanjang. Semula pemutihan hanya berlangsung hingga 30 Juni 2025. Namun melihat tingginya antusiasme masyarakat membayar pajak, maka periodenya diperpanjang. Gubernur Banten Andra Soni memutuskan pemutihan pajak kendaraan itu berlanjut pada 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.

Bebas pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB tahun 2025.

4. Jawa Barat (Diperpanjang hingga 30 September 2025)

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat juga diperpanjang. Sejatinya pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berakhir pada 30 Juni 2025 seperti halnya Banten. Namun masih banyak masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut. Walhasil, program pemutihan pajak kendaraan pun diputuskan untuk lanjut.

“Karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat,”kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

5. Jawa Timur (Berlangsung 2 Tahap)

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap pertama akan berlangsung mulai bulan Juli hingga September 2025. Pelaksanaannya bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, sehingga diharapkan bisa menjadi kado istimewa dari pemerintah daerah untuk warganya. Selanjutnya pada tahap kedua, pemutihan pajak digelar pada periode Oktober hingga Desember 2025.

Pada program pemutihan kali ini, Pemerintah Provinsi Jawa timur membebaskan denda keterlambatan, pembebasan bea balik nama kendaraan bekas, penghapusan pajak progresif, dan juga bebas denda SWDKLLJ tahun lewat.