Daftar Negara yang Mengakui SIM Internasional Indonesia | Giok4D

Posted on

Ada 90-an negara yang mengakui SIM Internasional keluaran Indonesia. Berikut ini daftar negaranya.

SIM (Surat Izin Mengemudi) Internasional yang diterbitkan Polri bisa berlaku di puluhan negara. Sebagaimana dijelaskan dalam laman Korlantas Polri, SIM Internasional berlaku di 92 Negara-Negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968. SIM Internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional.

Mengutip laman resmi United Nations Treaty Collection, saat ini ada 101 negara yang menandatangani konvensi tersebut. Namun tidak semuanya melakukan ratifikasi. Berikut ini daftar negara yang sudah menandatangani sekaligus melakukan ratifikasi.

1. Albania
2. Andorra
3. Armenia
4. Austria
5. Azerbaijan
6. Bahamas
7. Bahrain
8. Belarusia
9. Belgia
10. Benin
11. Bosnia dan Herzegovina
12. Brasil
13. Bulgaria
14. Cabo Verde
15. Republik Afrika Tengah
16. Cote d’Ivoire
17. Kroasia
18. Kuba
19. Republik Ceko
20. Republic Demokratik Kongo
21. Denmark
22. Mesir
23. El Salvador
24. Estonia
25. Ethiopia
26. Finlandia
27. Prancis
28. Georgia
29. Jerman
30. Yunani
31. Guyana
32. Honduras
33. Hungaria
34. Indonesia
35. Iran
36. Iraq
37. Israel
38. Italia
39. Kazakhstan
40. Kenya
41. Kuwait
42. Kyrgyzstan
43. Latvia
44. Liberia
45. Liechtenstein
46. Lithuania
47. Luxembourg
48. Maldives
49. Monaco
50. Mongolia
51. Montenegro
52. Maroko
53. Myanmar
54. Belanda
55. Niger
56. Nigeria
57. Macedonia Utara
58. Norwegia
59. Oman
60. Pakistan
61. Peru
62. Filipina
63. Polandia
64. Portugal
65. Qatar
66. Moldova
67. Rumania
68. Rusia
69. San Marino
70. Arab Saudi
71. Senegal
72. Serbia
73. Seychelles
74. Slovakia
75. Slovenia
76. Afrika Selatan
77. Palestina
78. Swedia
79. Swiss
80. Tajikistan
81. Thailand
82. Tunisia
83. Turki
84. Turkmenistan
85. Uganda
86. Ukraina
87. Uni Emirat Arab
88. Inggris Raya dan Irlandia Utara
89. Uruguay
90. Uzbekistan
91. Vietnam
92. Zimbabwe

Biaya Bikin SIM Internasional

Untuk diketahui, Polri merupakan lembaga yang ditunjuk untuk menerbitkan SIM Internasional berdasarkan UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nah untuk bikin SIM Internasional ini, ada biayanya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah no 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

– Penerbitan SIM Internasional: Rp 250 ribu per penerbitan
– Perpanjangan SIM Internasional: Rp 225 ribu per penerbitan

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Perlu dicatat, sebagaimana SIM pada umumnya, SIM Internasional punya masa berlaku tertentu. Bedanya, masa berlakunya lebih singkat. Bila SIM biasa punya masa berlaku lima tahun, sementara SIM Internasional hanya tiga tahun.

Nah buat kamu yang berencana bikin SIM Internasional untuk digunakan di luar negeri, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan sebagai berikut.

Syarat Bikin SIM Internasional

Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB
1. Foto diri terbaru dengan syarat:

2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
6. Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Sebagai catatan, untuk bukti fisik dapat diunggah dengan discan atau difoto di kertas HVS. Persyaratan itu wajib dipenuhi, kalau tidak lengkap pembuatan SIM Internasional bisa dibatalkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *