Cuma 3 Hari Bisa Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru, Segini Biayanya

Posted on

SIM mati bisa diperpanjang tanpa perlu bikin baru pada 14-16 Mei 2025. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi serta biayanya.

Pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) diliburkan bertepatan dengan Hari Raya Waisak 2569 BE dan cuti bersama pada 12-13 Mei 2025. Untuk itu, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan tanggal tersebut tak bisa melakukan perpanjangan. Tapi tak perlu khawatir, karena bisa melakukan perpanjangan setelahnya sekalipun status SIM sudah habis masa berlaku.

Dalam pengumuman di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya dijelaskan bahwa, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 12-13 Mei 2025 itu bisa melakukan perpanjangan pada 14-16 Mei 2025. Meski sudah lewat waktu, kamu tak perlu mengikuti mekanisme bikin baru.

“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada tanggal 14 Mei 2025, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 12-13 Mei 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 14-16 Mei 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian dijelaskan dalam laman X TMC Polda Metro Jaya.

Sejatinya kalau mengacu Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4, SIM yang telat diperpanjang maka harus membuat dengan prosedur bikin baru namun ada pengecualian dalam kondisi tertentu.

“SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah,” demikian bunyi aturan di pasal 4 ayat 4.

Biaya Perpanjang SIM

Bagaimana dengan biayanya? Tentu tidak ada perbedaan dengan perpanjangan SIM pada umumnya. Biaya perpanjang SIM itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rincian biaya bikin SIM.

SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitan
SIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitan
SIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitan

Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan juga asuransi. Khusus untuk tes kesehatan biayanya mengacu pada lembaga kesehatan yang dipilih. Untuk tes psikologi, bilamana mengambil resmi dari lembaga Polri tarifnya Rp 57.500. Sedangkan biaya asuransi Rp 50.000.