Cukup Bayar Pajak Kendaraan Setahun, Bebas Tunggakan-Denda Sampai Desember

Posted on

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sumsel) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Cukup bayar pajak kendaraan setahun, tunggakan dan denda pajak tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengumumkan, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diadakan untuk menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia. Masyarakat Sumatera Selatan sudah bisa menikmati pemutihan pajak kendaraan tersebut. Program ini berlaku mulai 17 Agustus 2025 sampai dengan 17 Desember 2025.

“Dalam program ini, masyarakat cukup membayar PKB (pajak kendaraan bermotor) 1 tahun saja dan langsung terbebas dari seluruh tunggakan serta sanksi administratif tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, diberikan juga fasilitas bebas biaya BBNKB II, bebas pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu maupun tahun-tahun sebelumnya. Momentum ini diharapkan menjadi peluang emas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak dengan lebih mudah dan ringan,” demikian dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan.

Herman Deru menjelaskan, dengan membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan saja, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan dapat kembali mengaktifkan pajak kendaraan mereka.

“Pemerintah juga tidak hanya menghapuskan denda, tetapi juga membebaskan pokok pajak tertunggak, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan III, serta pajak progresif. Bahkan, untuk kendaraan bekas, biaya balik nama juga digratiskan agar masyarakat lebih mudah melakukan registrasi,” ungkap Herman Deru (HD) dikutip dari situs resmi Pemprov Sumsel.

HD juga menegaskan setelah masa keringanan berakhir, ia meminta aparat kepolisian, petugas pajak, serta Jasa Raharja dan pihak terkait lainnya untuk melakukan penertiban lebih tegas, termasuk dengan pemasangan hologram sebagai tanda kendaraan telah melaksanakan kewajiban pajaknya.

“Saya ingin setelah 80 hari ini, semua kendaraan bisa tertib administrasi sehingga masyarakat lebih nyaman dan tenang dalam berkendara,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Achmad Rizwan, menyampaikan keputusan Gubernur Sumsel dalam mengambil kebijakan program pemutihan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam melunasi kewajiban mereka. Cara ini juga bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk taat administrasi dengan membayar pajak yang merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Saksikan Live DetikPagi:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *