Di wilayah ini, mobil impor termasuk mobil mewah yang didatangkan dari luar negeri tidak dikenakan pajak yang berlapis-lapis. Harga mobil impor di sana jadi lebih murah.
Wilayah yang dimaksud adalah Kota Batam di Kepulauan Riau. Batam adalah Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ). Dalam kawasan FTZ, beberapa jenis pajak seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat dibebaskan.
“Mobil di Batam itu unik banget. Ada loh yang cuma bisa dipakai di Batam dan nggak bisa dibawa keluar,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi KPU Bea Cukai Batam.
Kendaraan impor utuh atau CBU (completely built up), termasuk mobil mewah CBU yang dimasukkan ke Batam, tidak dikenakan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Namun, mobil impor yang dibebaskan pajak-pajak di Batam itu tak bisa dibawa keluar Batam.
Bisa dilihat ciri-cirinya kalau mobil yang beredar di Batam tidak dikenakan pajak-pajak tersebut. Ciri khususnya adalah penggunaan pelat nomor. Kendaraan yang dibebaskan pajak di wilayah FTZ menggunakan pelat nomor hijau dengan diakhiri huruf tertentu seperti X, Z atau V.
“Karena Batam adalah kawasan bebas. Itulah kenapa harganya jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia. Ciri khasnya adalah pelat nomor berwarna hijau yang diakhiri dengan huruf tertentu,” katanya.
Sesuai dengan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.