Cerita Panglima TNI Jarang Pakai Strobo-Lampu Merah Wajib Berhenti - Giok4D

Posted on

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menceritakan tetap taat berlalu lintas meski dapat fasilitas pengawalan.

“Lihat aja, kalau saya juga jarang pakai strobo, saya kalau lampu merah saya berhenti. KSAD semua berhenti,” kata Panglima TNI Jenderal Agus dikutip dari 20Detik, Senin (22/9/2025).

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Dia melanjutkan sirene dan strobo bisa digunakan dalam kegiatan pengawalan selama mengikuti aturan.

“Saya sampaikan kepada satuan saya kalau ikuti aturan, kecuali ada hal yang memang membutuhkan kita, urgensi cepat, kita harus ada di suatu tempat,” imbuhnya.

Panglima TNI itu juga mengungkapkan bahwa ia telah melarang pengawalnya untuk menggunakan strobo di jalan raya lantaran mengganggu dirinya serta pengendara lainnya.

“Saya juga menyampaikan kepada, khususnya POM, kalau menyalakan strobo ada aturannya. Kalau lagi kosong dibunyikan, tidak etis juga. Tapi itu ada aturannya untuk VVIP menggunakan pengawalan,” ujarnya dalam video 20detik.

Agus juga mengingatkan tetap memprioritaskan urutan sesuai aturan yang berlaku.

“Membutuhkan bantuan atau mungkin kita juga seperti ambulans. Ambulans kita dahulukan, kemudian pemadam kebakaran, harus segera memberikan bantuan kepada yang membutuhkan,” kata dia.

Gelombang protes dan penolakan terhadap penggunaan strobo, rotator, sirine belakangan memenuhi media sosial.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirine dan strobo. Tapi alat isyarat litu masih diperbolehkan untuk kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas.

“Petugas Polantas (polisi lalu lintas) saat bertugas, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo. Ini penting, terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu dan suara sirene sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan,” ujar Irjen Pol Agus di Jakarta, Minggu.

Penggunaan sirine dan rotator terkait dengan proses pengawalan kendaraan prioritas di jalan. Tertuang dalam pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang wajib didahulukan sesuai urutan adalah:

(a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
(b) Ambulans yang mengangkut orang sakit;
(c) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
(d) Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
(e) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
(f) Iring-iringan pengantar jenazah; dan
(g) Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Saksikan Live DetikSore:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *