Pemilik kendaraan bermotor mungkin sering menemui ‘mata elang’ atau debt collector di pinggir jalan. Tak jarang, para mata elang itu mengejar pengendara sampai menarik paksa kendaraan di jalan. Padahal, aturannya tidak bisa sembarangan.
Akun Instagram resmi Korps Sabhara menjelaskan, kendaraan tidak boleh ditarik paksa di jalan. Dalam proses penarikan kendaraan itu, harus ada putusan pengadilan atau penyerahan sukarela.
“Penarikan kendaraan bermotor tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan tanpa adanya putusan pengadilan atau penyerahan secara sukarela dari debitur,” demikian dikutip dari Instagram Korps Sabhara.
Tindakan mata elang atau debt collector tidak dibenarkan apabila menarik kendaraan di jalan, mengintimidasi atau memaksa debitur, sampai mengambil kunci atau membawa kendaraan tanpa izin.
Tindakan mata elang dibenarkan jika kendaraan diserahkan secara sukarela oleh debitur atau ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Perlu dipahami bahwa debt collector bukanlah hakim maupun aparat penegak hukum, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menyita atau menarik kendaraan secara sepihak. Apabila debitur menolak menyerahkan kendaraan, maka proses penarikan wajib ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah, yaitu permohonan eksekusi ke pengadilan,” tulisnya.
Aturan ini mengacu pada dasar hukum Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK No. 2/PUU-XIX/2021.
Sementara itu, mengacu pada aturan OJK, debt collector dilarang melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum. Mereka dilarang melakukan penagihan dengan:
1. Menggunakan cara ancaman
2. Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan
3. Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
“Jika hal tersebut dilakukan, bagi debt collector maupun Perusahaan Pembiayaan terkait akan dapat berpotensi terkena sanksi hukum berupa pidana maupun sosial berupa stigma negatif dari masyarakat,” tulis OJK.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.






