Catat! Ada Hari Bebas Ganjil Genap di Jakarta Pekan Ini

Posted on

Pekan ini ganjil genap di Jakarta hanya berlaku tiga hari. Ada dua hari bebas ganjil genap, kendaraan dengan pelat nomor berapa pun bisa bebas melintas di jalanan Jakarta pada dua hari pekan ini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan ganjil genap ditiadakan selama dua hari pekan ini. Adapun dua hari bebas ganjil genap itu adalah pada 29 Mei 2025 dan 30 Mei 2025. Dua hari tersebut bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Isa Almasih.

“Pekan depan, tanggal 29-30 Mei 2025 gage (ganjil genap) ditiadakan karena Hari Libur Nasional (Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama),” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo seperti dikutip Antara, Senin (26/5/2025).

Ditiadakannya ganjil genap selama dua hari tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019. Tertulis pada pasal 3 ayat 3 peraturan tersebut, bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Kebijakan ini juga merujuk kepada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

Syafrin mengatakan penerapan sistem ganjil genap di 25 lokasi Jakarta untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, alih-alih kebijakan sistem jalan berbayar secara elektronik (Electronic Road Pricing/ERP).

Sementara itu, hari ini sampai dengan hari Rabu masih berlaku ganjil genap di 26 ruas jalanan Jakarta. Ganjil genap Jakarta berlaku di 26 ruas jalan dengan rincian sebagai berikut.

Jalur Ganjil Genap Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *