Cara Urus SIM Hilang, Siapin Duit Segini - Giok4D

Posted on

SIM hilang bisa diurus tanpa harus membuat dengan mekanisme baru. Jangan lupa sertakan surat kehilangan dari polisi.

SIM (Surat Izin Mengemudi) harus disimpan dengan baik agar tak hilang. Sebab kalau hilang tentu kamu harus mengurusnya lagi. Tapi kalau SIM hilang apakah harus ulang dari awal dengan mekanisme bikin baru? Jawabannya tidak. SIM yang hilang itu bisa diurus tanpa mengikuti mekanisme bikin baru.

Dalam catatan detikOto, SIM yang hilang itu bisa ditelusuri dengan melakukan pengecekan pada NIK KTP pemiliknya. Prosedurnya juga seperti perpanjang. Pemilik SIM yang hilang tak perlu lagi mengikuti ujian praktik maupun teori.

Diatur dalam Peraturan Polri nomor 5 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, penerbitan SIM dilakukan salah satunya untuk penggantian SIM hilang atau rusak. Namun pada pasal 9 ayat 3 butir b, disebutkan penggantian SIM hilang itu harus melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari polri. Sebagai catatan, SIM yang hilang itu masih aktif masa berlakunya.

Untuk mengurusnya, kamu tinggal datang ke Satpas. Selanjutnya bisa mengisi formulir pendaftaran. Kemudian dokumen yang sudah diisi tersebut diserahkan ke petugas satpas. Bila semua dokumen sudah sesuai, kamu akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan. Selanjutnya lakukan pembayaran dan menunggu SIM sampai selesai di loket.

Biaya Urus SIM Hilang

Soal biaya penerbitan SIM hilang sama dengan perpanjangan. Biayanya mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 mengatur Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Berikut rincian biaya penerbitan SIM yang hilang (sama dengan biaya penerbitan perpanjangan).

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

cara