Cara Urus Balik Nama Mobil-motor Bekas, Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Posted on

Satu-satunya cara mengurus perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama adalah dengan balik nama. Berikut ini prosedur pengurusan balik nama dan perpanjang STNK.

Buat kamu yang baru beli motor atau mobil bekas, sebaiknya langsung melakukan balik nama. Dengan begitu, pengurusan perpanjang STNK lebih mudah. Kamu nggak perlu lagi meminjam KTP pemilik kendaraan sebelumnya sebagai salah satu syarat wajib perpanjang STNK. Soalnya dengan balik nama, kamu tak lagi butuh KTP pemilik lama saat mau perpanjang STNK.

Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas

Untuk mengurus balik nama kendaraan, kamu wajib datang ke Samsat. Jangan lupa untuk membawa persyaratan berikut ini.

1. BPKB Asli
2. STNK Asli
3. KTP pemilik baru
4. Kwitansi pembelian
5. Cek fisik kendaraan

Cara Urus Balik Nama Kendaraan Bekas

Kalau syarat sudah dipenuhi tinggal datang ke Samsat dengan alur sebagai berikut.

– Cek fisik kendaraan di Samsat
– Pendaftaran BPKB
– Penyerahan bukti pendaftaran BPKB. Pemilik hanya menyertakan STNK asli dan KTP pemilik baru
– Selanjutnya mengisi form SPOPD
– Kalau sudah, lakukan pendaftaran
– Setelah itu, lakukan pembayaran untuk PKB, SWDKLLJ, dan PNBP penerbitan pelat nomor dan STNK
– STNK dan pelat nomor dicetak dan diserahkan
– Terakhir BPKB diserahkan

Nah itu tadi cara mengurus balik nama kendaraan supaya kamu tak lagi repot perpanjang STNK pakai KTP pemilik lama. Oh ya, saat pembayaran juga akan lebih ringan. Soalnya, bea balik nama kendaraan bekas sudah dihapus dan berlaku di seluruh provinsi Indonesia. Kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor.

Namun perlu dicatat, masih ada biaya lain yang dibutuhkan untuk proses balik nama kendaraan bekas. Yang dikenakan Rp 0 ini hanya BBNKB atau bea balik nama kendaraan bermotor. Sedangkan biaya lain seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK dan administrasi pelat nomor tetap dibayarkan.