Cara Urus Balik Nama Kendaraan Baru

Posted on

Kendaraan baru dikenakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Begini cara mengurus proses balik nama kendaraan baru.

Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, ketika membeli kendaraan baru, ada proses administrasi yang wajib dipenuhi sebelum kendaraan dapat digunakan secara resmi, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Proses ini bertujuan menegaskan kepemilikan sah atas kendaraan.

Cara mengurus bea balik nama kendaraan baru sebenarnya sederhana. Yang penting, syarat-syaratnya sudah dilengkapi.

Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus bea balik nama kendaraan baru.

Umumnya dealer sudah membantu menyiapkan sebagian dokumen tersebut, sehingga pemilik hanya perlu melakukan verifikasi.

Lebih lanjut, proses bea balik nama ini bisa dilakukan di Kantor Samsat. Bawa semua dokumen tersebut ke Samsat yang selanjutnya dilakukan proses balik nama, antara lain:

Cek fisik adalah proses wajib pada kendaraan baru karena memastikan kesesuaian data kendaraan.

Setelah SKPD diterbitkan, pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB bisa dilakukan melalui Loket Pembayaran di Samsat Induk. Pastikan menyimpan bukti pembayaran karena akan digunakan untuk penerbitan STNK dan pelat nomor.

Setelah pembayaran lunas, petugas akan memberikan jadwal pengambilan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Perlu diketahui, untuk wilayah DKI Jakarta, BBNKB diberlakukan hanya untuk pembelian pertama. Pembelian kedua dan seterusnya alias kendaraan bekas dibebaskan.