Bayar pajak kendaraan bisa dicicil. Berikut ini cara nyicil bayar pajak kendaraan.
Pajak kendaraan harus dibayar setiap tahun. Namun masih ada pemilik kendaraan yang tak membayar pajak tahunan. Ada yang lupa, namun tidak sedikit juga mengeluhkan biaya yang tinggi. Supaya lebih ringan, bayar pajak kendaraan tahunan itu bisa dicicil. Khususnya di wilayah Jawa Barat, Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat bersama dengan Bank BJB sebagai bank persepsi Provinsi Jabar menghadirkan layanan T-Samsat atau Tabungan Samsat.
Syarat Nyicil Pajak Kendaraan
Untuk bisa nyicil bayar pajak kendaraan, berikut persyaratannya:
– Memiliki rekening tabungan dan kartu ATM Bank BJB
– Memiliki fasilitas bjb DIGI untuk kemudahan transaksi digital
– Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan pada tahun sebelumnya
Cara Nyicil Bayar Pajak Kendaraan
Kalau sudah, kamu tinggal melakukan pendaftaran tabungan pajak kendaraan. Caranya sebagai berikut:
1. Login aplikasi bjb DIGI
2. Pada menu Administrasi, pilih registrasi T-Samsat
3. Pilih jenis registrasi dan jenis kendaraan
4. Isi nomor polisi kendaraan
5. Kamu akan menerima bukti registrasi bjb t-Samsat dari bjb Mobile pada Inbox
Satu minggu sebelum jatuh tempo, Bank BJB akan melakukan pembayaran PKB kamu secara otomatis dengan sistem debet rekening.
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat
Nah itu tadi cara bayar pajak kendaraan dengan cara dicicil supaya nggak nunggak di kemudian hari. Kalaupun sekarang masih nunggak, ada baiknya kamu mengikuti program pemutihan pajak kendaraan yang masih berlangsung hingga 30 September 2025.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang masa program pengampunan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025, menyusul masih panjangnya antrean masyarakat yang ingin menyelesaikan tunggakan pajaknya.
Di periode pemutihan ini, ada juga kebijakan baru terkait iuran Jasa Raharja yang selama ini menjadi bagian dari pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jika sebelumnya seluruh tunggakan iuran harus dilunasi sesuai lamanya menunggak, kini masyarakat hanya dibebankan untuk membayar dua tahun terakhir, yakni tahun sebelumnya dan tahun berjalan.