Sejumlah jalan di kawasan DKI Jakarta menerapkan aturan ganjil-genap demi mencegah kemacetan. Namun jika detikers melanggar, entah sengaja atau karena lupa, maka bisa bisa didenda maksimal Rp 500 ribu.
Untuk menghindari tilang ganjil-genap ini, detikers bisa menggunakan aplikasi Google Maps. Simak bagaimana caranya, lengkap dengan regulasi dan jadwal, serta daftar jalan yang menerapkan sistem ganjil-genap.
Apa Itu Aturan Ganjil-Genap?
Dikutip dari situs Korlantas Polri, sistem ganjil-genap diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Sistem ini diberlakukan untuk membatasi jumlah kendaraan bermotor yang masuk dalam satu ruas jalan, berdasarkan nomor pelatnya.
Dengan demikian, kepadatan volume kendaraan bisa berkurang, sehingga tidak terjadi kemacetan. Misalnya ketika tanggal ganjil, maka hanya mobil berpelat nomor ganjil yang diperbolehkan melewati jalan yang ditetapkan.
Cara Menghindari Ganjil-Genap di Maps
Detikers cukup menggunakan aplikasi Google Maps di HP untuk menyesuaikan aturan ganjil-genap. Caranya adalah sebagai berikut:
Aturan dan Jadwal Ganjil-Genap di Jakarta
Dikutip dari laman Jakarta Smart City, aturan dan jadwal ganjil-genap di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
Daftar Jalan yang Memberlakukan Ganjil-Genap
Ada 26 ruas jalan di kawasan DKI Jakarta yang memberlakukan sistem ganjil-genap. Berikut daftarnya:
Meski Google Maps bisa mencarikan rute terbaik untuk menghindari ganjil-genap, detikers sebaiknya mempertimbangkan untuk menggunakan angkutan umum ketika pelat mobilnya tak sesuai jadwal.