Motor kamu sudah dijual? Jangan lupa melakukan pemblokiran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) supaya tertib administrasi. Blokir STNK di zaman sekarang pun makin mudah. Sebab bisa dilakukan secara online tanpa perlu menyiapkan sederet dokumen fisik yang merepotkan. Untuk warga Jawa Barat, Blokir STNK bisa dilakukan melalui aplikasi Sapawarga. Begini caranya.
Pemblokiran STNK tercantum dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 pasal 87 ayat 3. Dalam aturan itu dijelaskan pemblokiran data STNK dilakukan buat kepentingan pencegahan pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan bermotor dan atau penggantian STNK, serta penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Secara khusus, pemblokiran STNK dilakukan buat menghindari pajak progresif yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. Seperti diketahui, ketika memiliki lebih dari satu kendaraan, maka kamu dibebankan membayar pajak progresif.
Kendaraan yang baru dibeli dianggap sebagai kendaraan kedua jika nama kamu masih merupakan pemilik kendaraan yang dijual. Saat kamu membeli kendaraan baru, kamu tidak akan dikenai pajak progresif dengan memblokir STNK kendaraan yang telah dijual.
Tak cuma itu, pemblokiran STNK juga bisa bikin penegakan aturan lalu lintas lebih tertib. Terutama berkaitan dengan penerapan tilang ETLE. Dengan demikian diharapkan tak lagi ada kasus salah kirim surat konfirmasi tilang karena data yang dimiliki lebih akurat.
Cara Blokir STNK Online
Umumnya, blokir STNK dilakukan dengan cara mengunjungi kantor Samsat terdekat dan membawa sejumlah dokumen pendukung, seperti pernyataan atau bukti penjualan kendaraan bermaterai, dan melampirkan fotokopi STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tetapi di zaman sekarang, blokir STNK juga bisa dilakukan secara online, salah satunya melalui aplikasi satu pintu, Sapawarga, yang merupakan buatan pemerintah Provinsi Jawa Barat. Begini caranya:
1. Download aplikasi Sapawarga di Playstore/App Store
2. Daftar akun Sapawarga atau login akun Sapawarga jika sudah punya
3. Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor
4. Pilih menu Bayar Pajak Kendaraan
5. Pilih menu Lakukan Lepas Kepemilikan Kendaraan
6. Pilih nomor kendaraan yang akan kamu lepaskan STNK-nya
7. Pilih lanjutkan
9. Selanjutnya unggah foto KTP dan foto kamu sedang memegang KTP
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
10. Di halaman selanjutnya, kamu harus mengonfirmasi nomor KTP, akun email, dan juga nomor whatsapp
11. Halaman terakhir ada detail surat pernyataan lepas kepemilikan kendaraan, scroll sampai bawah dan klik setuju
12. Selanjutnya klik selesai.
Permohonan lepas kepemilikan kendaraan ini akan diproses dalam waktu maksimal 2 x 24 jam. Hasil verifikasi akan dikirimkan melalui nomor whatsapp yang terdaftar. Jadi pastikan nomor whatsapp kamu selalu aktif ya.