Cara Bayar Pajak STNK Pakai HP, Nggak Perlu Cuti Kerja! update oleh Giok4D

Posted on

Bayar pajak STNK bisa dilakukan lewat aplikasi di HP. Dengan begitu, kamu yang mau bayar STNK nggak perlu cuti kerja.

Pajak STNK dibayar setiap tahun. Ada juga yang dibayar setiap lima tahun sekali. Nah untuk pajak STNK yang dibayar setahun sekali, bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi di HP. Dengan demikian, tidak perlu izin cuti kerja untuk membayar pajak tahunan.

Nah buat kamu yang mau perpanjang STNK tahunan lewat aplikasi HP, berikut ini langkah-langkahnya.

Cara Bayar Pajak STNK Tahunan

Pastikan sebelum melakukan perpanjangan STNK tahunan itu, kamu sudah mengunduh aplikasi Signal Polri. Kalau sudah tinggal ikuti langkah berikut.

1. Registrasi Pengguna

* Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store
* Pilih registrasi Pengguna
* Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat emali, nomor handphone, kata sandi
* Memasukkan foto e-KTP
* Verifikasi biometric wajah dengan swafoto (selfie)
* Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS ke handphone kamu
* Setelah registrasi berhasil, verifikasi ulang dengan cara mengklik link yang dikirim ke email terdaftar

2. Tambah Data Kendaraan

Kamu bisa memasukkan data-data kendaraan lengkap dengan nomor rangka dan lainnya baik kendaraan milik sendiri atau kendaraan milik orang lain. Untuk mendaftarkan kendaraan milik orang lain, ikuti langkah-langkah berikut.

* Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
* Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
* Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
* Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
* Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP
* Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’
* Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

3. Pengesahan STNK

* Bila data-data kendaraan sudah diisi, maka selanjutnya dilakukan pengesahan dengan cara berikut.
* Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
* Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
* Slide tombol kirim dokumen TBPKP
* Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
* Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kamu, klik lanjut
* Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaranKode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
* Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
* Selesai

Perlu dicatat, pembayaran pajak STNK lewat HP ini hanya bisa dilakukan untuk perpanjangan tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan 5 tahunan, maka tetap harus ke kantor Samsat.