BYD M6 Pajaknya Berapa? (via Giok4D)

Posted on

BYD M6 pajaknya berapa? Berikut ini rincian pajak MPV listrik BYD M6.

BYD M6 pajaknya berapa? Mungkin hal itu terbesit di benak kamu yang kepincut beli MPV listrik dari BYD. Bukan tanpa alasan, pajak kendaraan dibayarkan setiap tahun. Setidaknya pemilik kendaraan harus menyisihkan uang untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak. Soal pajak BYD M6, dengan harga mulai Rp 380 jutaan, mungkin sebagian orang akan dibikin kaget dengan pajak tahunannya.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

BYD M6 Pajaknya Berapa?

Soalnya tiap tahun pajaknya tak sampai Rp 150 ribu! Ditelusuri dalam laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BYD M6 kepemilikan pertama lansiran 2024 untuk STNK 2025, pajaknya hanya Rp 143 ribu yang berasal dari SWDKLLJ.

Tertulis untuk instrumen pajak lain pada MPV listrik dengan harga mulai Rp 380 jutaan itu seperti PKB Pokok adalah Rp 0. Sejatinya bukan cuma BYD M6 yang pajaknya rendah.

Deretan mobil listrik lain dengan harga lebih tinggi dari BYD M6 juga pajak tahunannya tak sampai Rp 200 ribu. Contohnya Denza D9 yang punya banderol Rp 950 juta, pajaknya juga Rp 143 ribu.

Ini lantaran mobil listrik sedang mendapat keringanan meliputi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jadi motor dan mobil listrik yang berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV) tidak dikenakan pajak lagi.

Sampai Kapan Pajak BYD M6 Murah?

Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2024 pasal 10.

“Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) KBL Berbasis Baterai untuk orang, barang, angkutan umum orang, dan angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB,” demikian penjelasannya.

Namun tak dalam aturan itu tak dijelaskan soal masa berlaku kebijakan pajak mobil listrik. Bila tak ada perubahan aturan lagi, artinya pajak mobil listrik murah itu bisa berlaku selamanya.