BYD Kalahkan BMW di Pengadilan, Boleh Pakai Nama M6

Posted on

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan hukum yang diajukan oleh BMW AG terhadap PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan nama ‘M6’. Atas putusan ini, BYD tetap boleh menggunakan nama ‘BYD M6’ untuk produk kendaraannya di Indonesia.

Gugatan ini pertama kali diajukan BMW AG pada 26 Februari 2025 dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jk. Pst. BMW menuduh BYD menggunakan merek ‘M6’ secara tidak sah dan menuntut agar penggunaan nama tersebut dihentikan. Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 25 Juni 2025, majelis hakim yang diketuai Dariyanto, S.H., M.H menolak seluruh gugatan BMW.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.070.000,” bunyi putusan pengadilan.

Dalam gugatannya, BMW mengklaim sebagai pemilik sah merek M6 berdasarkan sertifikat terdaftar dengan nomor IDM000578653 di kelas 12 (kendaraan). BMW meminta agar BYD dilarang menggunakan nama M6 dalam produknya dan semua kendaraan BYD yang menggunakan nama tersebut ditarik dari peredaran.

Namun, PT BYD Motor Indonesia menilai gugatan BMW bersifat prematur. BYD menegaskan ‘BYD M6’ adalah penamaan yang sah dan berbeda secara hukum maupun penggunaan dari ‘M6’ milik BMW.

“BYD M6 dan M6 adalah dua objek hukum yang berbeda. Faktanya, BYD COMPANY LIMITED tidak pernah memproduksi atau menggunakan barang dengan merek M6 saja,” demikian bunyi pembelaan BYD dalam sidang.

Lebih lanjut, BYD menjelaskan bahwa nama ‘BYD M6’ telah digunakan sejak 2011 di negara asalnya, Tiongkok. Penamaan itu diklaim diciptakan sendiri tanpa meniru pihak mana pun.

Di Indonesia, BYD sudah mengajukan permohonan pendaftaran merek ‘BYD M6’ dengan nomor DID2024122107, yang kini sedang dalam tahap pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Majelis hakim menyetujui seluruh bantahan yang diajukan BYD dan menyatakan bahwa “BYD M6” memiliki unsur pembeda yang jelas dari ‘M6’ milik BMW. Terutama karena nama tersebut selalu digunakan bersamaan dengan identitas merek BYD dan digunakan pada produk berbeda-MPV untuk BYD, dan sedan untuk BMW.

Dengan putusan ini, artinya BYD bisa melanjutkan operasional dan pemasarannya tanpa perlu mengganti nama model ‘BYD M6’. Sebab dalam gugatan sebelumnya, BMW meminta untuk menghentikan seluruh perbuatan dan kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan merek yang mempunyai persamaan merek M6.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *