BYD Kalah di Pengadilan, Ternyata Ini Pemilik Baru Merek Denza di Indonesia

Posted on

Merek Denza, yang didaftarkan PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) dan digugat oleh BYD, ternyata sudah ganti pemilik di Indonesia. Untuk sementara, BYD dinyatakan kalah dalam sengketa merek Denza di Pengadilan Jakarta Pusat.

Sebelumnya, BYD melayangkan gugatan pada PT Worcas Nusantara Abadi terkait merek Denza. Sebagaimana diketahui, BYD baru saja membawa MPV listrik Denza ke pasar Indonesia. Sementara di Indonesia, nama Denza ternyata sudah didaftarkan oleh perusahaan lain

Berdasarkan Putusan 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, BYD dinyatakan kalah di pengadilan.

Soalnya, pihak tergugat PT Worcas Nusantara Abadi, ternyata sudah mengalihkan kepemilikannya terhadap merek Denza kepada pihak lain secara sah jauh sebelum tanggal gugatan diajukan. Pihak tergugat menilai BYD salah dalam menentukan pihak sebagai tergugat (Error in persona).

Dikutip dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, PT WNA dikenal sebagai perusahaan makanan dan minuman khas Indonesia, salah satu produk yang dipasarkan adalah Kopi. PT WNA mendaftarkan merek “Denza” pada 3 Juli 2023 ke DJKI dengan nomor registrasi IDM001176306 pada kelas 12 (di antaranya diperuntukkan bagi jenis barang kendaraan; alat untuk bergerak di darat, udara, atau air). Merek tersebut memperoleh pelindungan hingga 3 Juli 2033.

Di sisi lain, BYD mendaftarkan merek Denza di Indonesia pada 8 Agustus 2024, dengan kode kelas yang sama.

BYD melihat tidak adan hubungan antara lini bisnis PT WNA dengan pendaftaran merek Denza.

Selain itu kuasa hukum BYD juga melampirkan merek lain yang diduga coba didaftarkan oleh PT WNA. Namun ditolak oleh Direktorat Merek.

Fakta lain dari persidangan terungkap, nama Denza yang sebelumnya didaftarkan PT Worcas Nusantara Abadi sudah beralih kepemilikannya kepada PT Raden Reza Adi.

“Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak mempunyai hak lagi atas kepemilikan merek, maka apakah merek milik Penggugat mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek milik Tergugat, menurut hemat Majelis Hakim tidak perlu dipertimbangkan lagi,” tulis putusan tersebut.

Merek Denza telah beralih kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi berdasarkan perjanjian pengalihan hak atas merek di hadapan Notaris sebagaimana dinyatakan dalam akta No. 1 tertanggal 10 September 2024.

Denza telah secara resmi diajukan permohonan pencatatan pengalihan hak atas merek pada Kantor Turut Tergugat (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis) pada tanggal 11 September 2024, dan Turut Tergugat juga telah memberi tanda terima resmi atas permohonan pengalihan.

Fakta itu diperkuat dengan lampiran bukti surat bertanda T-3 berupa print-out dari situs Wold Intellectual Property Organization (Wipo), diperoleh fakta merek Denza dengan nomor pendaftaran IDM001176306, di kelas 12 telah beralih kepemilikan kepada pihak lain yaitu PT Raden Reza Adi.

Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia, Luther T Panjaitan menerima keputusan pengadilan. Namun pihaknya masih mempertimbangkan mengambil langkah lebih lanjut.

“Namun perlu kita lihat bersama dalam konteks ketetapannya, di mana karena pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikan nya ke pihak lain. Oleh karenanya belum sepenuhnya selesai, untuk selanjutnya kami sedang kaji kembali secara internal,” kata Luther kepada detikOto, Senin (5/5/2025).

BYD sebagai penggugat menganggap Denza merupakan merek terkenal di seluruh dunia. BYD mengklaim merek Denza telah didaftarkan di China, Inggris, Tanzania, San Martin, Lebanon, Kuwait, EU, Republika Dominika, Djibouti, Bonaire, Sint Eustatius, Saba, Aruba, Guatemala, El Salvador, Kosta Rika dan Anguila. Lebih lanjut, BYD dan anak perusahaannya sudah mengajukan permohonan merek Denza lebih dari 100 negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *