BYD menjadi salah satu perusahaan yang mendapat peringatan dari Komdigi. Ternyata ini penyebabnya.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital merilis daftar 36 entitas yang belum melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat). Dari daftar tersebut, salah satunya ada BYD. Tertulis sistem elektronik BYD.com dan aplikasi BYD dari perusahaan BYD Company Limited PT BYD Motor Indonesia (Indonesia) belum terdaftar.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menyatakan peringatan itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.
“Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data,” kata Sabar dikutip dari laman resmi Komdigi.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, Komdigi telah menyampaikan pemberitahuan resmi (notifikasi) kepada 23 (dua puluh tiga) PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun ditemukenali telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia dan kepada 13 (tiga belas) PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran. Dalam daftar itu, BYD termasuk salah satu entitas yang sudah diberikan notifikasi.
“Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” jelas Sabar.
Sesuai Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.
“Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking),” lanjut Sabar.
Kementerian Komdigi mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sementara itu, bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.
Saksikan juga Blak-blakan, ST Burhanuddin: Jaksa di Daerah Harus Gencar Berantas Korupsi!