Brak! Taksi Listrik VinFast Ditabrak Kereta usai Terobos Palang

Posted on

Viral di media sosial taksi listrik VinFast dihantam kereta yang tengah melintas. Dalam video yang dibagikan akun Instagram @dashcamindonesia, insiden itu terjadi pada tanggal 31 Desember 2025. Dalam video terlihat, taksi VinFast Green SM itu berada di dalam palang perbatasan. Setelah kereta pertama melintas, taksi justru berusaha untuk menyeberangi rel. Tak lama berselang datang kereta dan menghantam taksi tersebut.

Brak! bagian depan mobil dihantam kereta dan mengalami kerusakan hingga lampunya pecah. Di video lainnya, terlihat juga kondisi airbag di baris depan mengembang. Beruntung tidak ada korban dari insiden tersebut.

“Taxi green SM ketabrak di pintu perlintasan jalan industri kmrn tgl 31,” tulis dalam akun tersebut.

Jika melihat kejadian terjadinya kecelakaan ini, jelas sudah pengendara taksi green SM yang bersalah. Soalnya hal ini sudah diatur jelas dalam undang-undang, bahwa kendaraan lain harus mendahulukan laju kereta, yang tertuang dalam Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan pasal 110 PP No. 72 Tahun 2009, bahkan kendaraan prioritas seperti ambulans dan damkar pun harus mengalah saat kereta melintas.

Siapapun yang melanggar aturan ni akan mendapat hukuman pidana, kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 sesuai Pasal 296 UU No. 22 Tahun 2009.

Jadi jangan sekali-kali yang menerobos pintu palang kereta api. Kalau posisinya masih tertutup jangan coba-coba untuk menerobos. Kamu bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi keselamatan orang lain di sekitar juga jadi taruhannya. Berkendaralah sesuai dengan aturan dan senantiasa mematuhi aturan lalu lintas.