BPKB sudah elektronik. Nggak perlu khawatir lagi kalau tak dapat buku fisik, karena semua sudah tercatat di dokumen digital Korlantas Polri.
Kehadiran BPKB elektronik rupanya bikin sebagian pemilik kendaraan dibuat bingung. Soalnya tak ada lagi buku fisik yang bakal diterima pemilik kendaraan. Korlantas pun bakal makin gencar melakukan sosialisasi soal BPKB elektronik alias e-BPKB.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Sumardji di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa sosialisasi dilakukan lantaran pihaknya menerima banyak pertanyaan dari masyarakat yang belum familiar dengan konsep e-BPKB sebagai dokumen digital yang tercatat aman dalam sistem kepolisian.
“Masih banyak warga yang bertanya mengapa mereka tidak lagi menerima buku BPKB fisik. Sebagian menganggap tanpa buku itu mereka tidak punya bukti kepemilikan. Padahal, e-BPKB memiliki kekuatan hukum yang sama dan jauh lebih aman,” kata Sumardji dilansir Antara.
Tak cuma itu, e-BPKB juga meminimalisir risiko pemalsuan, kehilangan, serta kerusakan. Sistem administrasi kendaraan juga makin ringkas dengan kehadiran BPKB elektronik ini. Contohnya proses cek fisik bakal mengusung sistem digital. Tak ada lagi gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Nantinya hanya perlu foto menggunakan alat khusus untuk mendokumentasikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
“Data kendaraan tersimpan dalam sistem yang dapat diverifikasi secara mandiri, cepat dan akurat. Ini justru meningkatkan keandalan proses registrasi,” lanjut Sumardji.
Adapun e-BPKB baru berlaku untuk kendaraan roda empat jenis baru. Bagi yang melakukan balik nama belum mendapatkan e-BPKB.
Meski sudah makin canggih, penerbitan BPKB tak dikenakan biaya berbeda. Biaya penerbitan BPKB itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri. Di peraturan itu telah ditetapkan biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri, di situ tertulis biaya penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan akan dikenakan biaya sebesar Rp 375 ribu untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
