BPKB Elektronik Materialnya Lebih Mahal, Biaya Masih Sama

Posted on

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik. Untuk saat ini, biaya penerbitan BPKB masih sama. Namun, ke depan mungkin akan naik biayanya.

Menurut Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji, BPKB elektronik atau e-BPKB saat ini baru berlaku untuk kendaraan roda empat. Itu pun hanya untuk kendaraan baru, bukan termasuk mutasi atau balik nama kendaraan bekas.

“Baru roda empat saja. Kendaraan BBN2 (balik nama kendaraan bekas) dan roda dua belum dapat material BPKB elektronik,” kata Sumardji kepada detikOto baru-baru ini.

Sumardji menegaskan, untuk BPKB elektronik saat ini tidak ada perubahan biaya. Penerbitan BPKB elektronik saat ini masih sama dengan BPKB cetak sebelumnya.

“PNBP (penerimaan negara bukan pajak untuk BPKB elektronik) belum ada perubahan,” ujar Sumardji.

Biaya penerbitan BPKB itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri. Di peraturan itu telah ditetapkan biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri, di situ tertulis biaya penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan akan dikenakan biaya sebesar Rp 375 ribu untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Meski begitu, ada kemungkinan BPKB elektronik nantinya lebih mahal biayanya. Sebab, menurut Sumardji, penerbitan BPKB selain untuk mobil baru masih menunggu perubahan PNBP.

“Sedang mengajukan perubahan PNBP mengingat material e-BPKB lebih mahal daripada BPKB printing,” sebut Sumardji.