BPKB Elektronik Berlaku buat Mobil Baru, Kapan buat Motor?

Posted on

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik. Namun, saat ini BPKB elektronik terbatas untuk mobil baru, sementara sepeda motor dan mutasi kendaraan belum dapat BPKB elektronik.

Menurut Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji, BPKB elektronik atau e-BPKB saat ini baru berlaku untuk kendaraan roda empat. Itu pun hanya untuk kendaraan baru, bukan termasuk mutasi atau balik nama kendaraan bekas.

“Baru roda empat saja. Kendaraan BBN2 (balik nama kendaraan bekas) dan roda dua belum dapat material BPKB elektronik,” kata Sumardji kepada detikOto baru-baru ini.

Selain tiu, BPKB elektronik baru dilaksanakan di pelayanan polda-polda. Sedangkan di tingkat polres menyusul nanti.

Lantas kapan BPKB elektronik diterbitkan untuk sepeda motor dan kendaraan bekas? Sumardji belum bisa memberikan kepastiannya. Namun menurutnya, pihaknya sedang mengajukan biaya baru untuk BPKB elektronik mengingat material yang lebih mahal.

“Sedang mengajukan perubahan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) mengingat material e-BPKB lebih mahal daripada BPKB printing,” kata Sumardji.

Biaya BPKB Elektronik

Meski begitu, Sumardji menegaskan, untuk BPKB elektronik saat ini tidak ada perubahan biaya. Penerbitan BPKB elektronik saat ini masih sama dengan BPKB cetak sebelumnya.

“PNBP (penerimaan negara bukan pajak untuk BPKB elektronik) belum ada perubahan,” ujar Sumardji.

Biaya penerbitan BPKB itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri. Di peraturan itu telah ditetapkan biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri, di situ tertulis biaya penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan akan dikenakan biaya sebesar Rp 375 ribu untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *