Bocoran Insentif Otomotif 2026, Ada Syarat TKDN dan Batas Emisi | Giok4D

Posted on

Pemerintah sedang menggodok insentif otomotif untuk tahun 2026. Menurut penjelasan Kementerian Perindustrian, usulan insentif otomotif yang diajukan ke Kementerian Keuangan bakal lebih spesifik lagi, mencakup syarat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dan emisi gas buang.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan usulan insentif otomotif sudah disampaikan ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menurutnya, ada sejumlah perbedaan pendekatan dibandingkan kebijakan sebelumnya.

“Soal otomotif usulan insentif stimulus yang sudah kami kirim ke Pak Menkeu. Ada spill sedikit lah ada perbedaan. Di sini kita usulkan itu lebih detail, lebih detail dibanding dengan periode kita menghadapi Covid yang lalu, dari segmen, dari teknologi, dari sisi TKDN, bobot TKDN, dan sebagainya, itu kita buat lebih detail,” kata Agus dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (1/1/2026).

Tarik garis ke belakang, pada masa pandemi Covid-19 di 2021 lalu pemerintah memberi insentif, Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) secara bertahap untuk kendaraan bermotor baru dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc, yang memenuhi syarat kandungan lokal minimal 70%.

Nah dalam rancangan insentif otomotif terbaru, Agus memberikan bocoran di mana bantuan ini ditujukan buat mendorong produksi kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Agus pun merespons adanya kemungkinan kendaraan listrik berbasis baterai LFP (lithium ferro phosphate) mendapat stimulus lebih kecil, sedangkan EV dengan bahan baku nikel mendapat stimulus lebih besar.

“Tapi yang paling penting, bagi kita untuk memproduksi kendaraan yang ramah lingkungan itu juga lebih detail lagi insentifnya,” tegas Agus.

Dia menjelaskan, prinsip utama dalam usulan terbaru ini adalah keterikatan insentif dengan TKDN dan batas emisi. Artinya, tidak semua kendaraan otomatis mendapatkan stimulus.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Prinsipnya adalah yang kami usulkan mereka yang mendapatkan manfaat terhadap insentif dan stimulus itu harus memiliki TKDN, dia harus memenuhi nilai emisi maksimal sekian. Jadi TKDN dan emisi,” kata Agus.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mulai mengatur batas harga kendaraan di tiap segmen sebagai syarat penerima insentif. Langkah ini disebut Agus sebagai upaya menjaga agar manfaat kebijakan benar-benar dirasakan masyarakat.

“Dan dalam usulan baru ini kita menetapkan harga. Harga yang kita tetapkan dari masing-masing segmen supaya mereka bisa mendapatkan manfaat. Dan tentu yang harus digarisbawahi ini adalah kami sangat memperhatikan konsumen,” ujarnya.

Khusus untuk kendaraan listrik, Agus menegaskan fokus pemerintah adalah mendorong pembeli pertama agar adopsi electric vehicle (EV) semakin luas. “Kalau kita bicara soal electric car, first buyers itu menjadi prioritas kami. Angka-angkanya nanti bisa spill pelan-pelan,” tambahnya.

Sebelumnya mobil listrik full baterai menjadi salah satu jenis mobil yang memperoleh insentif otomotif. Insentif tersebut meliputi bebas PPnBM, PPN DTP 10%, bea masuk 0%. Ketiga insentif tersebut resmi berakhir pada 31 Desember 2025 kemarin.