Perpanjang SIM bisa dilakukan lewat online. Tapi bisakah perpanjang SIM A dan SIM C sekaligus tanpa harus ke Satpas?
Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online dengan bermodalkan handphone. Ini tentu memudahkan karena kamu tak perlu izin kerja hanya untuk memperpanjang SIM.
Tapi bagaimana bila SIM yang habis masa berlakunya itu langsung dua yaitu A dan C? Bisakah diperpanjang secara bersamaan lewat online? Jawabannya bisa. Namun perlu digarisbawahi, tetap ada jeda untuk melakukan perpanjangan dua SIM tersebut secara online.
“Kamu bisa melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C secara bersamaan melalui aplikasi Digital korlantas dengan jeda 1×24 jam setiap jenis SIM kemudian bisa ajukan kembali untuk jenis SIM berikutnya,” demikian dikutip detikOto dari laman Instagram Digital Korlantas.
Syarat Perpanjang SIM
Nah itu tadi penjelasannya. Jadi kamu bisa perpanjang dua SIM sekaligus lewat aplikasi, tapi pastikan berjeda. Untuk perpanjang SIM secara online, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai berikut:
1. SIM lama
2. e-KTP
3. Hasil Rikkes Jasmani
4. Hasil Tes Psikologi
5. Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polis dengan tinta yang tebal
Perlu juga diperhatikan, dokumen-dokumen tersebut tidak buram. Dengan begitu, memudahkan petugas untuk melakukan verifikasi sekaligus menghindari penolakan di Satpas.
Cara Perpanjang SIM Online
Kalau semua persyaratan sudah dipenuhi, maka kamu hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.