Bisa Perpanjang SIM Mati Tanpa Perlu Bikin Baru, Ini Syaratnya baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Perpanjang SIM mati bisa dilakukan tanpa harus bikin baru. Asalkan kamu memenuhi syarat berikut ini ya!

Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Seperti tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4 ayat 1, SIM perseorangan berlaku lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Kalau lupa melakukan perpanjangan dan terlewat, SIM otomatis mati. SIM yang mati sejatinya tak bisa lagi dilakukan perpanjangan. Kalau sudah begini, artinya kamu harus bikin SIM baru dengan prosedur dari awal seperti dijelaskan pada pasal 4 ayat 3. Namun, dalam kondisi tertentu SIM mati itu bisa diperpanjang tanpa perlu bikin baru.

SIM Mati Bisa Diperpanjang Dalam Keadaan Tertentu

“SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah,” demikian bunyi aturan di pasal 4 ayat 4.

Lebih lanjut pada pasal 4 ayat 5, perpanjangan SIM yang sudah lewat masa berlaku itu dilaksanakan sesuai waktu dan tempat pelayanan pada Satpas yang ditetapkan Kakorlantas Polri. Kapan waktunya? Biasanya bertepatan dengan hari libur nasional.

Contohnya saat Hari Raya Waisak 2569 BE, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, dan Unit Gerai SIM DKI Jakarta, serta SIM keliling diliburkan. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 12-13 Mei, maka bisa melakukan perpanjangan setelahnya tanpa perlu bikin baru.

“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada tanggal 14 Mei 2025, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 12-13 Mei 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 14-16 Mei 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian dijelaskan dalam laman X TMC Polda Metro Jaya.

Nah bagi kamu pemegang SIM dengan masa berlaku di atas, maka bisa melakukan perpanjangan sekalipun masa berlakunya sudah lewat tanpa harus bikin baru. Untuk biayanya, meski sudah lewat waktu, tak ada perbedaan dengan perpanjangan SIM pada umumnya.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru

Biaya perpanjang SIM itu masih mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rincian biaya bikin SIM:

Biaya di atas bukan merupakan biaya final dari proses pengurusan perpanjang SIM. Untuk mengurus perpanjang SIM, ada biaya lain yang juga harus dikeluarkan yaitu tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Untuk tes kesehatan, dari beberapa pengalaman perpanjang SIM biayanya sebesar Rp 35 ribu. Selanjutnya untuk psikotes, bila melakukannya secara online di platform mitra resmi Polri e-PPSi, biayanya Rp 57.500. Terakhir ada biaya asuransi. Biaya asuransi saat perpanjang SIM ini sebesar Rp 50 ribu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *