Dalam membuat surat izin mengemudi (SIM), kini ada syarat baru. Dalam membuat SIM, ada syarat administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah sertifikat pelatihan mengemudi.
Hal itu diatur dalam Peraturan Kepolisian No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pada pasal 9 Perpol No. 2 Tahun 2023 tertulis beberapa syarat administrasi untuk pembuatan SIM, antara lain:
Dijelaskan lebih lanjut, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.
Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.
Syarat sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya atau surat surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi ini dinilai penting. Dengan syarat itu, pengemudi yang tidak kompeten akan tereliminasi dari jalanan.
“Kayaknya memang kita harus ke tahap itu, eliminasi pengguna jalan yang tidak kompeten. Tapi pasti jadinya juga akan banyak yang tidak ujian SIM karena akan makin susah dan makin mahal. Nggak apa-apa, manusiawi, orang yang ilegal akan membatasi diri, minimal (hanya berkendara) jalan di komplek dan tidak ke jalan utama,” kata Instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian kepada detikOto, Kamis (17/7/2025). bikin